Rabu, 28 Januari 2026

Bali Resmi Larang Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Lahan Produktif


  • Senin, 28 Juli 2025 | 16:30
  • | News
 Bali Resmi Larang Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Lahan Produktif Bali Resmi Larang Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Lahan Produktif. (Klik Pendidikan)

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang pembangunan fasilitas pariwisata di atas lahan produktif mulai tahun 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa larangan tersebut telah tertuang dalam instruksi resmi yang sudah ia tandatangani.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen “bersih-bersih” sektor pariwisata di era Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125. Koster menyatakan bahwa dirinya akan mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota di Bali untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota.

“Mulai tahun ini, tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif untuk fasilitas pariwisata,” tegasnya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/7/2025).

Ia mengaku tak takut dengan kebijakan kontroversial ini termasuk jika mendapat cercaan dari berbagai pihak yang tidak sepakat, sebab ini merupakan periode terakhirnya sebagai gubernur.

Salah satu upaya bersih-bersih di sektor pariwisata sudah mulai dilakukan seperti meminta pemilik bangunan Step Up Jimbaran memotong ketinggian bangunan yang melebihi aturan, serta membongkar hampir 50 bangunan pariwisata melanggar di Pantai Bingin.

Untuk kasus bangunan pariwisata seperti penginapan dan restoran di Pantai Bingin Gubernur Koster turun langsung melihat proses pembongkaran, di mana para pengusaha melanggar telak karena membangun di lahan dilindungi milik negara.

“Saya terlibat langsung dalam pembongkarannya karena pelanggarannya telak sekali, ini bagus, baru pertama ada pembongkaran bangunan usaha pariwisata dan ini tidak akan berhenti, saya akan berlanjut ke titik berikutnya, memangnya saya takut?, tidak,” ujarnya dikutip Antara.

Gubernur asal Buleleng itu menjelaskan langkahnya dengan turun langsung ke pembongkaran di Pantai Bingin adalah bentuk penegasan bahwa ia tak main-main dengan jajaran pemerintah atau pelaku usaha yang melanggar aturan lahan usaha.

Namun Pemprov Bali membutuhkan bantuan DPRD Bali, sebab dewan yang melakukan pemantauan sebelumnya hingga akhirnya turun rekomendasi dan dieksekusi eksekutif.

“Tidak hanya bangunan tapi praktik-praktik yang tidak baik yang mencemari Bali ini, termasuk yang pijat-pijat, spa-spa tertutup dan buat bumi Bali leteh (kotor) akan saya tindak, saya mohon teruskan sikap kita ini, kalau sudah ada rekomendasi dewan untuk ditindak, saya akan tindak lanjuti, ada sembilan titik lagi,” kata dia.

Merespons ajakan gubernur untuk bersih-bersih pariwisata Bali, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengatakan masih ingin mendengar sembilan titik yang belum diungkap gubernur.

Ia mengaku sepakat dengan program ini namun menurutnya lokasi berikutnya harus dilakukan langkah penanganan yang sesuai sebab banyak bangunan yang sudah berdiri sebelum program ini diluncurkan dan berpotensi merugikan pengusaha.

“Jadi kita harus atur dia kalau bangunan yang sudah ada sebelumnya bagaimana mengatur, kita tidak bisa bangunan yang sudah ada sebelumnya baru ada sekarang perda baru kita robohkan tidak bisa seperti itu,” ujarnya.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru