Loading
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran Kumparan
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap agen layanan perjalanan daring asing atau Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi. PHRI menilai keberadaan OTA asing ilegal merugikan industri pariwisata nasional dan mengancam kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan bahwa sejumlah OTA asing menjual jasa akomodasi secara daring tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE). Menurutnya, hal ini melanggar aturan dan merugikan pelaku usaha lokal.
“Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap mengabaikan regulasi,” kata Yusran dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/6).
“Ini bukan sekadar soal legalitas, tapi soal kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pelaku lokal tergerus, dan peluang kerja masyarakat ikut hilang,” katanya.
Baca juga:
ITX 2026 di Jakarta Bahas Tren Investasi dan Masa Depan Hospitality dan Pariwisata IndonesiaTindakan tersebut, tambahnya, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia mendirikan badan usaha tetap sebagai dasar legalitas dan kewajiban pajak.
"Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap mengabaikan regulasi," kata Yusran.
"Ini bukan hanya masalah legalitas, tapi soal kedaulatan ekonomi. Negara kehilangan potensi pajak, pekerja lokal kehilangan peluang kerja, dan pelaku usaha domestik jadi korban praktik persaingan tidak sehat," ia menjelaskan.
Menurut Yusran, OTA asing bisa bebas beraktivitas karena pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi ilegal di platform-platform digital dan media sosial masih lemah.
Oleh karena itu, Yusran menyarankan Kementerian Pariwisata tidak hanya fokus pada promosi dan investasi pariwisata, tetapi juga membenahi fondasi hukum dan pengawasan penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Kalau terus dibiarkan, masyarakat kita yang akan dirugikan. Lapangan kerja makin sedikit, sementara perusahaan asing terus ambil untung tanpa kontribusi," katanya.
Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga perlu direvisi agar mencakup aturan pelayanan jasa secara digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan bahwa pemerintah telah mewajibkan semua pelaku usaha digital mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatannya terdaftar dan dapat diawasi.
"Online Single Submission (OSS) sudah mempermudah untuk memperoleh perizinan usaha," katanya.