Rabu, 28 Januari 2026

Bali Kaji Penghentian Akomodasi Airbnb, PHRI Dorong Regulasi Ketat Seperti Singapura


  • Rabu, 03 Desember 2025 | 20:00
  • | News
 Bali Kaji Penghentian Akomodasi Airbnb, PHRI Dorong Regulasi Ketat Seperti Singapura Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) bersama Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) dan Ketua PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani (kedua kiri) diwawancarai awak media di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Rabu (3/12/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

DENPASAR, ARAHDESTINASI.COM – Polemik keberadaan akomodasi berbasis daring seperti Airbnb kembali mencuat. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mengkaji penghentian praktik penyewaan akomodasi harian yang tidak berizin karena dinilai tidak memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Pernyataan itu disampaikan Koster dalam Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Rabu (3/12/2025). Ia menyoroti meningkatnya kunjungan wisatawan yang ternyata tidak diikuti kenaikan tingkat hunian hotel anggota PHRI.

Menurut Koster, munculnya ribuan vila dan rumah sewa ilegal yang dipasarkan lewat platform seperti Airbnb menyebabkan potensi pajak daerah bocor. “Ini harus ditertibkan. Akomodasi yang tidak berizin dan tidak berkontribusi bagi PAD akan kami evaluasi dan ajukan untuk disetop,” ujarnya.

Berdasarkan catatan pemerintah daerah, terdapat lebih dari 2.000 unit hotel dan vila tanpa izin di Bali. Sebagian besar dikelola melalui skema pemasaran digital dan tidak masuk dalam sistem perpajakan daerah. Kondisi ini dinilai merugikan pelaku usaha resmi yang wajib membayar pajak hotel dan restoran, sekaligus menggerus pemasukan daerah dari sektor pariwisata.

Koster mengajak pelaku industri pariwisata untuk bersinergi menjaga tata kelola akomodasi. “Ini bukan hanya tugas pemerintah. Kita semua harus kompak menjaga pariwisata Bali agar sehat dan memberi manfaat bagi ekonomi lokal,” tegasnya.

PHRI Bali mencatat jumlah anggota akomodasi resmi mencapai 378 unit—jauh tertinggal dari estimasi 16 ribu akomodasi yang dipasarkan secara daring. Ketua PHRI Bali Tjok Oka Arta Ardana Sukawati menyebut sebagian besar praktik Airbnb dijalankan oleh warga negara asing yang menyewa rumah warga, kemudian memasarkan kembali sebagai vila harian. “Kunjungan wisatawan naik, tetapi tidak linear dengan PAD maupun okupansi hotel,” ujarnya dikutip Antara.

Dari sisi pendapatan daerah, Kantor Wilayah DJPb Bali mencatat realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp15,3 triliun atau 71 persen dari target Rp21,5 triliun, dengan pertumbuhan 9,58 persen (yoy). Pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp12 triliun, terutama dari PBJT yang meliputi makanan, minuman, perhotelan, hingga hiburan.

PHRI Pusat Usul Aturan Model Singapura

Dari sisi nasional, PHRI Pusat menyatakan perlunya aturan tegas bagi akomodasi harian berbasis digital. Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mencontohkan penerapan di Singapura, di mana penyewaan harian hanya diperbolehkan pada jenis akomodasi tertentu, sementara apartemen pribadi hanya boleh disewa minimal untuk masa tinggal tiga bulan.

“Di Singapura, warga dalam satu gedung ikut mengawasi. Jika ada yang menyewakan apartemen per hari, mereka melapor ke pemerintah. Ini efektif menjaga pasar hotel tetap sehat,” jelas Hariyadi. Negara itu mencatat tingkat keterisian hotel stabil di kisaran 78 persen, meski harga kamar relatif tinggi.

Hariyadi berharap pendekatan serupa dapat diterapkan di Indonesia, terutama di Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata. Ia menilai praktik Airbnb yang tidak berizin, termasuk yang dikelola WNA dengan skema bagi hasil, telah menjadi persoalan di banyak negara. “Pola sharing economy seperti ini harus berada dalam koridor regulasi,” tegasnya.

Tjok Oka menambahkan bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini hanya sekitar 60 persen, padahal kedatangan wisatawan—terutama mancanegara—terus meningkat dan bahkan melampaui angka sebelum pandemi dengan 6,3 juta kunjungan pada 2024. Ketidakselarasan ini menjadi alarm bagi industri akomodasi resmi.

Pemerintah daerah dan pelaku industri kini menunggu langkah lanjutan terkait kajian penghentian Airbnb maupun penyusunan aturan baru yang memberi kepastian bagi pengelola akomodasi dan menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru