Kamis, 13 Agustus 2026

Uni Eropa Kembali Tunda ETIAS, Wisatawan Belum Perlu Ajukan Otorisasi Perjalanan


  • Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:00
  • | News
 Uni Eropa Kembali Tunda ETIAS, Wisatawan Belum Perlu Ajukan Otorisasi Perjalanan Uni Eropa Kembali Tunda ETIAS, Wisatawan Belum Perlu Ajukan Otorisasi Perjalanan. (Ilustrasi AI)

JENEWA, ARAHDESTINASI.COM – Wisatawan yang berencana bepergian ke Eropa masih harus menunggu lebih lama untuk penerapan European Travel Information and Authorisation System (ETIAS). Uni Eropa kembali menunda peluncuran sistem otorisasi perjalanan tersebut tanpa menetapkan tanggal baru secara pasti.

Penundaan ini menjadi perkembangan terbaru setelah jadwal penerapan ETIAS beberapa kali mengalami perubahan. Sebelumnya, sistem tersebut diperkirakan mulai berlaku pada 2027, tetapi kini bahkan jadwal tersebut belum dapat dipastikan.

Bagi wisatawan, kabar ini berarti belum ada kewajiban untuk mengajukan ETIAS. Situs resmi Uni Eropa menegaskan bahwa ETIAS saat ini belum beroperasi dan belum menerima permohonan otorisasi perjalanan. Uni Eropa juga menyatakan akan mengumumkan tanggal peluncuran secara resmi beberapa bulan sebelum sistem diberlakukan.

Apa Itu ETIAS?

ETIAS merupakan sistem otorisasi perjalanan bagi warga negara dari negara-negara yang selama ini dapat bepergian ke sejumlah negara Eropa tanpa visa untuk kunjungan singkat.

Jika sudah diberlakukan, wisatawan dari negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, serta sejumlah negara lainnya harus memperoleh otorisasi ETIAS sebelum melakukan perjalanan ke 30 negara Eropa yang tercakup dalam sistem tersebut.

ETIAS bukan visa. Sistem ini lebih menyerupai mekanisme pra-pemeriksaan perjalanan yang memungkinkan otoritas Eropa melakukan pemeriksaan informasi wisatawan sebelum keberangkatan.

Biaya ETIAS Rp400 Ribuan

Saat ETIAS resmi diberlakukan, biaya pengajuan ditetapkan sebesar 20 euro. Nilai rupiahnya tentu mengikuti kurs yang berlaku saat pembayaran.

Otorisasi tersebut berlaku hingga tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor berakhir, mana yang lebih dulu. Dengan ETIAS yang masih valid, wisatawan dapat melakukan perjalanan berulang untuk kunjungan singkat, dengan batas tinggal umumnya maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.

Namun, tidak semua pemohon harus membayar biaya tersebut. Pemohon berusia di bawah 18 tahun dan di atas 70 tahun termasuk kelompok yang dibebaskan dari biaya. Anggota keluarga tertentu dari warga negara Uni Eropa yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh pembebasan biaya.

Penundaan ETIAS Berkaitan dengan Sistem EES

Penundaan ETIAS tidak berdiri sendiri. Salah satu persoalan yang ikut memengaruhi jadwalnya adalah penerapan Entry/Exit System (EES), sistem perbatasan digital Eropa yang mencatat data keluar-masuk wisatawan non-Uni Eropa, termasuk data biometrik.

Penerapan EES sebelumnya telah menghadapi berbagai kendala dan menyebabkan antrean panjang di sejumlah bandara Eropa. Kondisi tersebut membuat implementasi sistem perjalanan digital baru lainnya, termasuk ETIAS, harus diperhitungkan kembali.

Euronews melaporkan, otoritas terkait diperkirakan akan menyampaikan jadwal ETIAS yang telah direvisi pada bulan depan. Meski masih ada kemungkinan sistem diberlakukan pada tahun ini, peluncuran pada 2027 dinilai lebih mungkin.

Wisatawan Diminta Waspada Penipuan ETIAS

Karena ETIAS belum resmi beroperasi, wisatawan belum perlu mengajukan maupun membayar biaya ETIAS.

Uni Eropa juga mengingatkan bahwa tidak ada permohonan yang sedang diproses saat ini. Karena itu, wisatawan perlu berhati-hati jika menemukan situs atau pihak tertentu yang menawarkan pengurusan ETIAS dengan meminta pembayaran.

Informasi mengenai jadwal peluncuran dan proses pendaftaran nantinya akan diumumkan melalui kanal resmi Uni Eropa.

Dengan penundaan terbaru ini, calon pelancong ke Eropa masih memiliki waktu untuk mempersiapkan perjalanan. Namun, perkembangan ETIAS tetap perlu dipantau karena ketika sistem tersebut resmi diberlakukan, wisatawan dari negara bebas visa akan membutuhkan otorisasi perjalanan sebelum berangkat ke negara-negara Eropa yang tercakup.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru