Jumat, 07 Februari 2025

Kemenpar: Penutupan Kampung Rusia di Bali Tindakan Tegas Pemerintah pada WNA Pelanggar Hukum


  • Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30
  • | News
 Kemenpar: Penutupan Kampung Rusia di  Bali Tindakan Tegas Pemerintah pada WNA Pelanggar Hukum Penutupan Kampung Rusia di Bali. (Foto detikcom)

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa penutupan Kampung Rusia di Bali merupakan tindakan tegas pemerintah untuk menegakkan hukum kepada Warga Negara Asing (WNA) yang abai terhadap aturan Indonesia.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Pemda setempat guna memperlancar penertiban Kampung Rusia di Bali. Hal ini juga menjadi perhatian khusus, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu utama kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia,” kata Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto,  di Jakarta, Jumat.

Menanggapi tindak lanjut terhadap penutupan Kampung Rusia di Bali, Hariyanto mengatakan bahwa sebelumnya wilayah yang terkenal dengan sebutan "Kampung Rusia" di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali itu mendapat banyak respons kurang baik dari warga setempat.

Hal tersebut terbukti dengan adanya temuan pemerintah daerah setempat yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi. Sehingga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bangunan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Sebagai tindak lanjut dari adanya temuan tersebut, Kemenpar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memperlancar penertiban Kampung Rusia di Bali.

“Hal ini juga menjadi perhatian khusus, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu utama kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia,” ujar Hariyanto dilansir Antara.

Menurutnya, saat ini kasus telah ditangani oleh pihak terkait yaitu Direktorat Kriminal Umum Reserse Kriminal Polda Bali.

“Kita semua berharap ke depan tidak akan terjadi kembali kejadian seperti ini, karena Bali sudah dikenal sebagai destinasi pariwisata yang aman, serta sudah mendapatkan penghargaan dunia, misalnya Destinasi Wisata terbaik kedua di dunia 2025 dari TripAdvisor, Best Island dari majalah DestinAsian 2024, dan lainnya,” kata dia.

Sebagai destinasi wisata yang paling banyak mendatangkan wisatawan mancanegara bersama Jakarta dan Kepulauan Riau, ia mengatakan keamanan pariwisata di Bali harus terus diperketat agar tujuan mewujudkan pariwisata yang berkualitas (quality tourism) bisa tercapai.

“Kasus ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang dan penegakan hukum itu mesti ditegakkan. Kita sudah harus mengarah ke sana, karena kita sudah mengarah ke quality tourism, kita harus pastikan wisatawan yang datang ikut bertanggung jawab,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin (20/1) kemarin Pemkab Gianyar melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Paro Ubud yang merupakan apartemen dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali pun telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali pada Jumat (24/1).

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru