Loading
Foto ilustrasi: republika.co.id
ARAHDESTINASI.COM: Jumlah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan pencairan Dana Desa untuk tahap pertama 2019 masih minim karena baru 10 di antara 123 desa di daerah itu.
"Kami targetkan bulan April 2019 semua desa di Kudus bisa mencairkan Dana Desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Sepuluh desa yang mencairkan Dana Desa tersebut, yakni Prambatan Lor, Garung Lor, Karangampel (Kecamatan Kaliwungu), Loram Wetan (Kecamatan Jati), Payaman (Kecamatan Mejobo), Bulungcangkring dan Bulungkulon (Kecamatan Jekulo), Gribig dan Gondosari (Kecamatan Gebog), Margorejo, Glagah Kulon, dan Dukuhwaringin (Kecamatan Dawe).
Meskipun baru 10 desa, target April 2019 semua desa sudah mencairkan dipastikan bisa terealisasi.
Apalagi, lanjut dia, dari 123 desa di Kabupaten Kudus mayoritas desa sudah menyusun draf APBDes.
Bahkan, sebagian besar sudah ada persetujuan dengan BPD setempat kemudian diajukan ke masing-masing pemerintah kecamatan untuk mendapatkan evaluasi.
Pada 2019, Dinas Pemdes Kudus merencanakan pencairan Dana Desa untuk tahap pertama bisa tuntas pada April, tahap kedua Agustus, dan tahap ketiga Oktober.
Terkait dengan permasalahan yang dialami Pemerintah Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus, hingga sekarang memang belum tuntas sehingga desa tersebut tidak bisa mencairkan Dana Desa sepanjang 2018.
Apabila belum ada penyelesaian, dipastikan bisa mengganggu program pembangunan di desanya.
Permasalahan yang dialami desa tersebut bisa dituntaskan sehingga di Kabupaten Kudus tidak ada lagi desa yang belum mencairkan Dana Desa.
Anggaran Dana Desa yang diterima Kabupaten Kudus pada 2019 mengalami kenaikan menjadi Rp139,1 miliar dari sebelumnya Rp117,97 miliar.
Alokasi Dana Desa sebesar itu untuk 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Alokasi Dana Desa yang diterima Kabupaten Kudus setiap tahunnya selalu meningkat, seperti tiga tahun terakhir untuk 2017 tercatat Rp103,68 miliar, pada 2018 naik menjadi Rp117,97 miliar, dan tahun ini naik menjadi Rp139,1 miliar.
Untuk mencairkan Dana Desa, maka masing-masing desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama harus sudah menyusun APBDes yang diperkuat dengan Peraturan Desa tentang APBDes. (*)