Puluhan Bangunan Cagar Budaya di Pekalongan Beralih Fungsi & Bentuk


  • Rabu, 20 Februari 2019 | 23:11
  • | News
 Puluhan Bangunan Cagar Budaya di Pekalongan Beralih Fungsi & Bentuk Foto ilustrasi: dok arahdestinasi.com

ARAHDESTINASI.COM: Pegiat sejarah Pekalongan Heritage Community Mohammad Dirhamsyah menyatakan prihatin melihat belasan bangunan cagar budaya di Kota Batik itu beralih fungsi menjadi tempat usaha.

"Kami minta Pemerintah Kota Pekalongan melakukan langkah antisipasi penyelamatan terhadap bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah itu," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, seratusan bangunan cagar budaya tersebut terdiri atas bangunan rumah kuno milik warga, 23 bangunan cagar milik Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng, 2 bangunan milik PT Kereta Api Indonesia, dan PT Pertani yang berada di kawasan budaya di Jalan Jetayu.

Sebanyak 23 bangunan cagar budaya milik pemkot, kata dia, sebagian besar berada di kawasan budaya di Jalan Jetayu, antara lain Museum Batik Nasional, eks-Bakorwil Pekalongan, kantor pos, pengadilan negeri, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), serta kantor Perum Perikanan Indonesia Pekalongan.

"Saat ini sebagian besar bangunan cagar budaya milik pemerintah tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas perkantoran dan lembaga pendidikan. Sedangkan bangunan cagar budaya yang dimiliki swasta yang sudah beralih fungsi seperti bekas gedung bioskop Rahayu dan rumah Bupati Pekalongan yang berada di Jalan Nusantara Kota Pekalongan," katanya.

Ia mengatakan bangunan cagar budaya yang dimiliki oleh warga sebagian sudah beralih fungsi digunakan untuk toko modern dan sektor perdagangan.

"Kmi berharap pemerintah membentuk tim ahli cagar budaya dan tim ahli bangunan cagar budaya sebagai upaya melestarikan dan menetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan cagar budaya tidak boleh sembarangan diubah bentuk dengan menghilangkan keasliannya," katanya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Ninik Murniasih mengatakan pemkot sudah mengirimkan registrasi usulan pelestarian bangunan cagar budaya ke pusat yang akan ditindaklanjuti dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya (BCB) Provinsi Jateng.

"Setelah dikirim ke TACB dan BCB kami menunggu rekomendasi atau kajian apakah disahkan atau tidak. Saat ini, kami masih menunggu karena masih diproses," katanya. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru