Loading
Foto: Istimewa
ARAHDESTINASI.COM: Kunjungan Presiden Jokowi ke Garut, Jawa Barat, menjadi isu hangat saat Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu memposting foto surat yang bikin heboh. Intinya ada dugaan permintaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) ke BNI agar membiayai kunjungan Jokowi ke Garut, Jawa Barat.
Pihak BNI menjelaskan bahwa acara di Garut tersebut terkait dengan dukungan mereka terhadap pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penjelasan juga muncul dari Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia Rhenald Kasali yang juga menjadi penasihat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berikut penjelasan dari Rhenald Kasali:
Di sebuah grup Whatsapp saya membaca saling klarifikasi akibat postingan Sdr Said Didu di akun twitternya terkait topik di atas. Ada percakapan 'mesra' antara Said Didu, para wartawan senior dan Mentri Desa, Eko Putro Sanjoyo.
Persoalannya sederhana, lalu menjadi rumit, sehingga sekan-akan kunjungan presiden ke kabupaten Garut yang ada hubungannya dengan BUMDes semua difasilitasi oleh Bank BNI.
Karena disebutkan sumber yang dikutip dari sepucuk surat seorang dirjen di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, maka sebagai ilmuwan, rasa ingin tahu saya muncul. Apalagi di postingan itu, saya melihat surat itu tidak tampak utuh. Saya penasaran, bagaimana bunyi lengkapnya. Saya pun menghubungi Kementerian dan sebagai adviser, mentri saya minta salinan surat yang utuh dari bahan yang terpotong.
Setelah saya baca seluruh surat itu berkali-kali, saya pun terkekeh-kekeh. Saya bingung apa yang diperdebatkan. Kalaupun menasehati, saya kira yang dinasehati sudah jalankan. Tapi kita berprasangka baik saja karena menasehati itu baik. Sdr Said Didu akhirnya juga mengatakan, senang kalau sudah bisa dijelaskan. Semoga saja menjadi jelas adanya.
Tapi, apa sih yang diributkan?
Begini. Di surat yang ditandatangani sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu tertulis penjelasan terhadap Bupati Garut tentang aktivitas yang terkait dengan kunjungan presiden. Penjelasannya mudah dipahami, bahwa ada kegiatan yang difasilitasi oleh APBN (dalam hal ini KEMENDESA, PDT) dan ada porsi kegiatan yang difasilitasi oleh Bank BNI.
Sebagai awam saya justru melihat surat ini menunjukkan tata kelola yang baik, dalam bahasa yang santun. Artinya karena ada kegiatan yang menguntungkan BNI (yang meluncurkan produk layanan agen 46 untuk BUMDES), maka kegiatan itu harus dibiayai oleh BNI. Sedangkan karena pada saat yang bersamaan juga ada porsi kegiatan kementerian, maka di surat itu disebutkan bahwa kementerian menanggung biaya makan peserta (hadirin).
Menurut saya sharing cost adalah hal yang biasa saja dalam setiap event. Bahkan para auditor BPK selalu menekankan agar setiap aktivitas yang manfaatnya bukan dinikmati sendiri, biayanya pun harus dibebankan pada pihak yang menikmati manfaatnya. Di BUMN ini sudah lama dilakukan, juga di pemerintahan.
Bahkan dalam metode akuntasi, ada cukup banyak metode yang bisa dipakai dan dapat dibenarkan. Salah satunya, adalah Activity-Based Costing atau ABC. Memang begitulah selayaknya pencatatan dan pembebanan. Siapa menikmati manfaatnya, dia yang menanggung beban biayanya.
Namun rupanya surat itu bisa menimbulkan inspirasi lain, walahualam. Saya sendiri tidak melihat surat itu dapat diartikan sebagai BNI membiayai kunjungan presiden. Saya kira tidak begitu. Sudah pasti kunjungan presiden sudah ada porsi biayanya sendiri dari APBN.
Jadi menurut saya, kita kembalikan saja ke surat aslinya, tak ada yang perlu dipersoalkan. Bagi saya, sikap kementerian sudah jelas, mereka hanya menanggung porsi yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan untuk hal-hal yang bisa menguntungkan bank, tentu harus dibiayai bank. Dan itu sudah diakui oleh bank BNI, bahwa bank ini akan melakukan sosialisasi progrgam Agen 46 yang merupakan layanan yang bisa digunakan masyarakat yang hadir dalam event itu.
Jadi sharing cost adalah hal yang biasa saja dalam akutansi dan kegiatan. Dan sudah selayaknyalah dilakukan. Kini semua sudah jelas semoga tidak menimbulkan syak wasangka. (*)