Loading
ARAHDESTINASI.COM: Bali menunda pembukaan wilayahnya untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang semula dijadwalkan 11 September 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan menunda pembukaan daerah setempat untuk kunjungan wisatawan mancanegara yang sedianya akan dibuka mulai 11 September 2020 karena dihadapkan sejumlah persoalan.
"Kami telah mempertimbangkan dengan matang, dan kami tunda sampai kondisi pandemi di Bali, nasional dan internasional kondusif," ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Bali, baru-baru ini seperti dilansir Antara.
Baca juga:
Bandara Ngurah Rai Tambah Rute Internasional: Kini Bali Terhubung Langsung ke Chengdu dan CheongjuSebelumnya Pemerintah Provinsi Bali berencana membuka pariwisata untuk turis asing mulai 11 September. Pembukaan itu merupakan rencana tahap ketiga pemulihan ekonomi di bidang pariwisata. Tahap pertama pembukaan wisata untuk masyarakat lokal Bali pada 9 Juli 2020, kemudian tahap kedua untuk wisatawan domestik atau nusantara pada 31 Juli 2020.
Namun, terang Koster, ada sejumlah persoalan yang harus dipertimbangkan kembali, sehingga diambil keputusan untuk menunda pembukaan wilayah bali untuk wisman. Di antaranya perkembangan kasus COVID-19 yang masih fluktuatif dan masih ada masyarakat yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan, katanya, sejumlah pelaku usaha pariwisata juga masih tidak tertib menerapkan protokol kesehatan. Padahal sebelumnya sudah diberikan surat edaran. "Ini yang membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik di mata masyarakat luar," ucapnya.
Koster mengatakan sudah melakukan rapat dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar anggota PHRI yang tidak taat dan tertib itu sertifikatnya dicabut ataupun diberikan sanksi.
"Kuncinya satu, kita harus sama-sama tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, sehingga penanganan COVID-19 menjadi baik," ujar gubernur.
Menurut dia, keberhasilan Bali dalam mengendalikan COVID-19 tidak hanya ditentukan oleh komitmen pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama-sama seluruh komponen masyarakat.
Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru itu, Koster mengajak masyarakat untuk benar-benar tertib dan disiplin termasuk usaha pelaku pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain persoalan internal di Bali, Koster menunda Bali untuk kunjungan wisman karena terhadang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 yang masih berlaku, sehingga tidak ada wisatawan asing yang bisa datang ke Indonesia termasuk Bali.
"Negara lain juga belum mengizinkan warga negaranya berkunjung ke luar negaranya,” ujar Koster. (*)