Loading
ARAHDESTINASI.COM: Dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Rusia menerapkan pembatasan masuk bagi warga asing.
Kebijakan itu seperti isi surat yang diterima Kedutaan Besar Indonesia Moscow berlaku mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 18 Maret 2020 hingga 1 Mei 2020.
Pengecualian diberikan kepada pegawai Kedutaan Besar dan Konsulat asing di Rusia, pengemudi kendaraan/awak pesawat terbang/kapal laut/sungai/kereta api/lokomotif lalu lintas internasional, anggota delegasi resmi, orang yang memiliki visa diplomatik/visa dinas, dan visa yang dikeluarkan sehubungan dengan kematian kerabat dekat, serta orang yang tinggal secara permanen di wilayah Rusia, dan orang yang transit melalui pintu-pintu perlintasan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut KBRI Moscow mengimbau Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Rusia pada periode tersebut untuk menangguhkan perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi KBRI Moscow +7 9857502410 atau +7 4959519549 / 50. Email: moscow.kbri@kemlu.go.id. (*)