Minggu, 05 Oktober 2025

Penumpang KRL Jabodetabek Dibatasi Hanya 32 Persen


  • Sabtu, 03 Juli 2021 | 11:54
  • | News
 Penumpang KRL Jabodetabek Dibatasi Hanya 32 Persen Ilustrasi: Tumisu from Pixabay

ARAHDESTINASI.COM: Kapasitas Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dibatasi hanya 32 persen dselama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Sebelumnya jumlah penumpang KRL diperkenankan sebesar 45 persen dari kapasitas. Selain pembatasan penumpang, jam operasional KRL diatur mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan itu diberlakukan mulai 5 Juli s.d 20 Juli 2021, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

“Kemenhub juga menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers daring, Jumat (2/7).

Dalam SE Satgas No.14/2021 disebutkan bahwa untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.

"Sertifikat vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," ujarnya.

Pada masa PPKM Darurat, transportasi udara hanya diperbolehkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas. Kemudian transportasi darat (bus) diberlakukan 50 persen dari kapasitas angkut, penyeberangan 50 persen dari kapasitas angkut, dan transportasi laut 70 persen dari kapasitas angkut. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru