Loading
OJK Dukung Wacana Asuransi Perjalanan Wajib bagi Wisman. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap wacana yang berkembang di industri perasuransian terkait penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan industri asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Menurutnya, kewajiban asuransi perjalanan dapat membuka peluang perluasan pasar asuransi melalui peningkatan jumlah pengguna produk perlindungan perjalanan.
“OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” katanya seperti dilansir Antara.
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.
Baca juga:
Hari Turis Sedunia: Momentum DPR Sahkan UU Kepariwisataan untuk Bangkitkan Pariwisata IndonesiaSelain aspek koordinasi, OJK menilai kebijakan ini masih perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem pendukung, mekanisme implementasi di lapangan, serta aspek perlindungan konsumen. Kajian yang matang dinilai penting agar kebijakan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Dorongan penerapan asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan mancanegara sebelumnya disampaikan oleh industri asuransi melalui Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Wacana tersebut terinspirasi dari praktik yang telah diterapkan di kawasan Schengen, di mana wisatawan diwajibkan memiliki asuransi perjalanan sebagai salah satu syarat masuk.
Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini dapat dilakukan melalui penyediaan booth asuransi di area Visa on Arrival saat wisatawan memasuki Indonesia. Meski demikian, ia menekankan bahwa wacana tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan memerlukan pengujian lebih lanjut sebelum direalisasikan.
Pembahasan mengenai kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan juga mulai mengemuka di tingkat regional. Isu ini telah menjadi topik diskusi awal di kawasan ASEAN, termasuk dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 yang digelar di Siem Reap, Kamboja, beberapa waktu lalu.