Senin, 06 Oktober 2025

Ada Sanksi Jika Dana Desa Mengendap Lebih Dari 7 Hari


  • Selasa, 09 April 2019 | 21:07
  • | News
 Ada Sanksi Jika Dana Desa Mengendap Lebih Dari 7 Hari Foto: Dok Kemendesa PDTT

Dana desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak boleh mengendap lebih dari tujuh hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah bisa kena sanksi.

"Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda," tegas Fachri, direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat melakukan Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, belum lama ini.

Dana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap, tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, Menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.

"Tahap 1 syaratnya Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2," terangnya.

Fachri mengatakan, desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

"Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan," ujarnya.

Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali. Kegiatan tersebut adalah kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru