Loading
online booking Foto ilustrasi Freepikcom
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Saat ini masih ada dua Online Travel Agent (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kemarin kami baru peringatkan tiga (OTA), dan satu sudah mendaftar, dan kita menunggu dua lagi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani di Jakarta, Jumat (15/3).
Adapun dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.
Baca juga:
Bosan dengan Tokyo? Ini 6 Kota Favorit di Jepang dan Destinasi Alternatif untuk Liburan Berikutnya!Semuel mengatakan Kominfo memberikan waktu selama sepuluh hari kerja terhitung dari Kamis (14/3), kepada dua OTA tersebut agar segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia.
Apabila keduanya tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, Kominfo akan melakukan pemblokiran.
Baca juga:
Kementerian Pariwisata dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Kembangkan Jakarta sebagai Kota Global"Tentu kita blokir dan tidak ada keraguan sedikitpun di Kementerian Kominfo," ujar dia.
Sebelumnya, pada Jumat (8/3), Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.
Disebutkan terdapat enam OTA, yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Terbaru, Semuel mengklarifikasi bahwa hanya tersisa dua OTA yang belum mendaftar sebagai PSE.
Airbnb sendiri telah memberikan pernyataan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak 19 Desember 2022.
"Kami ingin meluruskan bahwa Airbnb telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia sejak 19 Desember 2022 dan telah mematuhi surat edaran dari Kementerian Kominfo," demikian pernyataan resmi dari Perwakilan Airbnb di Indonesia dikutip Antara, Jumat.
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.