Loading
ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah melonggarkan peraturan ibadah Ramadan terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang kini memasuki masa transisi menuju endemi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, tahun ini masyarakat bisa kembali bebas melakukan taraweh dengan sejumlah persyaratan, terutama terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Selain itu, pelaksanaannya disesuaikan dengan vaksinasi dosis lengkap dan booster, serta level kepadatan rumah ibadah.
“Jadi tahun ini kita bisa kembali melakukan teraweh, tapi tetap dengan prokes ketat. Nanti akan ada surat edaran terkait hal ini,” tutur Sandiaga memaparkan hasil Rapat Terbatas dalam kegiatan rutin Weekly Press Briefing, Senin (21/3).
Baca juga:
Transaksi Digital Visa Selama Ramadan Meningkat, Sektor Pariwisata Melalui OTAs MendominasiBerkaitan dengan mudik Lebaran, Sandiaga mengatakan, sampai saat ini masih dalam pembahasan. "Tapi yang jelas, vaksinasi dan booster menjadi persyaratan. Jika sudah tervaksin dan booster tidak perlu tes,” tuturnya. (*)