Loading
ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menutup lokasi wisata selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 1 sampai 20 Oktober 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Semua lokasi destinasi wisata di sini ditutup untuk menghindari kerumunan massa," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin di Lebak baru-baru ini, seperti dilansir Antara.
Imam menegaskan, seluruh tempat wisata antara lain Pesisir Pantai, Pemandian Air Panas, Curug, Kawasan Adat Badui, Kebun Teh Cikuya, dan Museum Multatuli ditutup total.
"Kami berharap penutupan wisata itu dapat meminimalisasi penanganan pandemi COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, selama PSBB warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda mulai Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
Pemberlakuan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penularan penyakit tersebut.
"Kami minta semua pengelola wisata dapat mentaati kebijakan pemerintah daerah selama PSBB,” tegasnya. (*)