Loading
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati fasilitas di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
DENPASAR, ARAHDESTINASI.COM – Bank Indonesia (BI) menegaskan seluruh transaksi di sektor pariwisata yang berlangsung di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Hingga saat ini, sektor pariwisata belum termasuk dalam kategori yang mendapatkan pengecualian untuk menggunakan mata uang asing sebagaimana diatur dalam transaksi perdagangan internasional.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Ronald Dungdung Parluhutan, menegaskan bahwa rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ronald, kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat kedaulatan mata uang nasional.
Pariwisata Belum Masuk Pengecualian
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015, terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah, salah satunya transaksi perdagangan internasional.
Melalui ketentuan tersebut, eksportir diberikan keleluasaan untuk mencantumkan harga dan melakukan kontrak bisnis menggunakan mata uang asing dalam transaksi lintas negara.
Namun hingga saat ini, sektor pariwisata belum termasuk dalam kategori pengecualian tersebut. Artinya, seluruh transaksi wisata yang dilakukan di Indonesia tetap wajib menggunakan rupiah.
Industri Wisata Bali Minta Fleksibilitas
Di sisi lain, pelaku industri pariwisata berharap adanya ruang kebijakan yang lebih fleksibel. Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali, Putu Winastra, mengusulkan agar pelaku usaha setidaknya diperbolehkan mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS).
Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan menggunakan rupiah sesuai kurs yang berlaku saat transaksi berlangsung.
Menurut Putu, sektor pariwisata pada dasarnya juga berkontribusi menghasilkan devisa negara melalui kedatangan wisatawan mancanegara. Karena itu, pariwisata dapat dipandang sebagai bentuk ekspor jasa yang turut mendukung penguatan ekonomi nasional.
“Pariwisata juga menghasilkan devisa layaknya ekspor,” katanya.
Dilema saat Dolar Menguat
Pelaku usaha wisata menghadapi tantangan ketika nilai tukar dolar AS menguat, sementara harga paket wisata yang dipasarkan tetap menggunakan rupiah.
Kondisi tersebut menyebabkan biaya operasional meningkat karena banyak kebutuhan industri pariwisata yang ikut terdampak kenaikan harga. Di sisi lain, pelaku usaha juga menghadapi risiko hukum apabila menampilkan harga dalam mata uang asing di situs resmi mereka.
Menurut Putu, kondisi ini menimbulkan dilema. Jika tetap menggunakan rupiah, margin usaha bisa tergerus saat kurs berfluktuasi. Namun jika mencantumkan harga dalam dolar AS, ada kekhawatiran dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Bali dan Kontribusi Devisa Nasional
Sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia, Bali menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara ke Indonesia. Aktivitas wisata tersebut menghasilkan devisa yang berkontribusi pada perekonomian nasional, serupa dengan manfaat yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang dan jasa.
Karena itu, pelaku industri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan karakteristik khusus sektor pariwisata dalam kebijakan penggunaan mata uang dikutip Antara.
Rupiah Masih Berfluktuasi
Dalam beberapa pekan terakhir, nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan dan menembus level psikologis di atas Rp18.000 per dolar AS.
Untuk menjaga stabilitas kurs, Bank Indonesia mengambil sejumlah langkah, termasuk menaikkan suku bunga acuan (BI Rate). Pada Mei 2026, BI menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, BI kembali menaikkan suku bunga menjadi 5,50 persen, dan kini berada di level 5,75 persen.
Kebijakan tersebut sempat mendorong penguatan rupiah. Namun pergerakan nilai tukar masih berfluktuasi. Pada perdagangan Jumat pagi, rupiah tercatat melemah 51 poin atau 0,29 persen menjadi Rp17.845 per dolar AS, dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di level Rp17.794 per dolar AS.
Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi sektor pariwisata yang sangat bergantung pada pergerakan wisatawan internasional dan dinamika kurs mata uang global.