Loading
Foto: Ulrike Leone from Pixabay
ARAHDESTINASI.COM: Menyertakan surat bebas Covid-19 dan medical statement wajib dilakuan dilakukan wisatawan sebelum melakukan penyelaman.
“Industri selam perlu memberikan pertanyaan apakah memiliki penyakit berkaitan dengan paru-paru kepada calon wisatawan selam. Jika wisatawan tersebut menjawab ya, maka perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dan harus menjalani pemeriksaan paru-paru secara lengkap,” papar Daniel Abimanju Carnadie dari Professional Association of Diving Instructors (PADI) dalam webinar Wisata Selam yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, belum lama ini.
Dalam acara tersebut disepakati perlu segera dibicarakan penyesuaian standar keselamatan penyelaman, karena SOP yang sudah ada sekarang dibuat sebelum terjadi pandemi COVID-19.
"Dengan perkembangan kondisi seperti sekarang, perlu dilontarkan pertanyaan berkaitan dengan kesehatan paru-paru untuk mengurangi risiko pasca-pandemik COVID-19. Apalagi berdasarkan berbagai laporan, virus baru tersebut bisa meninggalkan cidera pada paru-paru. Itu berarti ada peningkatan risiko pascapandemi."
Daniel memaparkan beberapa risiko yang bisa terjadi, di antaranya Pulmonary Barotrauma yang menyebabkan adanya luka di paru-paru, sehingga struktur paru melemah dan ketika menyelam memungkinkan udara di paru mengembang. Kondisi itu bisa menyebabkan komplikasi.
Baca juga:
Tragedi Wisatawan Brasil di Gunung Rinjani: Kemenparekraf Perketat Aturan Pendakian EkstremRisiko lainnya berupa gagal jantung. “Perlu juga dipikirkan pemeriksaan jantung untuk melengkapi medical statement saat hendak melakukan penyelaman,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan peserta, Daniel menegaskan bahwa orang yang sudah pernah terpapar Covid-19 baru bisa melakukan penyelaman kembali setelah 6 minggu hingga 3 bulan. Itu pun perlu terlebih dahulu melakukan tes kesehatan menyeluruh, khususnya paru-paru dan jantung, sehingga dapat diketahui apakah kondisi orang tersebut sudah fit to dive atau belum.
Standar KeselamatanPenyesuaian standar keselamatan penyelaman juga meliputi fasilitas umum dan peralatan yang dipakai untuk menyelam. Menurut Daniel, perlu ada SOP penyesuaian terkait kebersihan peralatan selam yang harus di disinfektasi, penyimpanan, hingga prosedur penggunaan.
“Kita harus tetap menentukan new normal procedure, yaitu higenitas dan social distancing. Para pelaku wisata selam dapat merujuk pada website LIPI untuk mengetahui bahan aktif disinfektan yang dapat digunakan untuk membersihkan virus COVID-19,” katanya.
Secara garis besar Daniel meruntun tahapan disinfeksi peralatan selam:
Daniel juga mengingatkan agar tidak lagi melakukan defogging menggunakan ludah, tetapi menggunakan cairan khusus defog atau shampoo bayi.
Selain itu, pastikan orang lain tidak menyentuh saat merangkai dan melepaskan peralatan scuba untuk mengantisipasi adanya kontaminasi.
Para dive pro disarankan memiliki dan menyiapkan pocket mask/rescue mask sendiri dan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Penyesuaian standar keselamatan juga berlaku pada fasilitas umum dan juga aturan ke dalam. Misalnya yang paling sederhana, tutur Daniel, harus tersedia sarana cuci tangan yang bersih, representatif, dan selalu didisinfeksi.
Selain itu, selalu memberi pengertian kepada staf untuk menjaga kebersihan, khususnya cuci tangan minimal 20 detik. Rutin melakukan disinfeksi area umum atau area yang banyak disentuh, mengurangi jumlah peserta di kelas, menjaga jarak antara anggota/instruktur, atau mengajar dengan menggunakan teleconference.
“Pada saat melakukan pre dive check pun diharapkan tidak membiarkan peralatan selam terkena cairan tubuh atau terkontaminasi,” ujarnya. (*)