Loading
Foto: Malay Mail/todayonline.com
ARAHDESTINASI.COM: Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa Malaysia akan melakukan lockdown mulai 18 hingga 31 Maret untuk membendung penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini diambil didasarkan pada Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-Undang Kepolisian 1967,” katanya seperti dikutip dari Todayonline yang diambil dari siaran pengumuman khusus di Astro Awani, RTM, TV3 dan BernamaTV.
Muhyiddin menjelaskan, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, berarti semua tempat usaha harus ditutup, kecuali supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Dia mengatakan semua tempat pemerintah dan swasta juga akan ditutup, kecuali untuk layanan penting seperti utilitas, telekomunikasi, transportasi, perbankan, kesehatan, apotek, pelabuhan, bandara, pembersihan dan persediaan makanan.
Semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri, dan tidak ada wisatawan atau orang asing yang diizinkan masuk ke Malaysia. "Orang Malaysia yang telah kembali dari luar negeri harus melakukan karantina sendiri selama 14 hari," tambahnya.
Penutupan juga mencakup semua pusat pengasuhan anak, sekolah negeri dan swasta, sekolah berasrama, sekolah internasional, pelatihan kejuruan, dan sebagainya.
"Semua lembaga pendidikan tinggi swasta dan publik bersama dengan pusat pelatihan kejuruan akan ditutup secara nasional," katanya.
Mr Muhyiddin mengatakan bahwa pemerintah menyadari kesulitan dan masalah yang akan dihadapi oleh Malaysia karena keputusan ini, tetapi menekankan bahwa itu harus diambil untuk mengekang penyebaran Covid-19 yang dapat menyebabkan kematian.
“Kami menyadari kesulitan yang akan dihadapi dari keputusan ini. Namun, langkah ini diambil setelah melihat betapa drastis peningkatan penyebaran Covid-19 di banyak negara, dan kami tidak ingin hal yang sama terjadi di Malaysia,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah orang yang terinveksi Covid-19 di Malaysia mencapai 566, terbesar di Asia Tenggara. (*)