Rabu, 28 Januari 2026

Kemenhut Pastikan Pembangunan Resort di Pulau Padar Sesuai Hukum dan Prinsip Konservasi


  • Selasa, 16 September 2025 | 09:00
  • | News
 Kemenhut Pastikan Pembangunan Resort di Pulau Padar Sesuai Hukum dan Prinsip Konservasi Pulau Padar. (Wikipedia)

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pembangunan resort wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan dan prinsip konservasi satwa langka komodo (Varanus komodoensis).

Proyek tersebut juga tengah menunggu hasil evaluasi dari UNESCO selaku badan dunia yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) telah memiliki Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar sejak 23 September 2014.

“Kementerian menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan kawasan konservasi di TN Komodo harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap satwa dan ekosistemnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (16/9).

Menurut Krisdianto, pembangunan fondasi tiang sebanyak 148 unit oleh PT KWE yang dilakukan pada akhir 2020 hingga awal 2021 dilakukan sebelum adanya arahan resmi terkait kewajiban dokumen Kajian Dampak Lingkungan (EIA). Setelah arahan dari Direktorat Jenderal KSDAE keluar pada Juni 2022, proyek dihentikan sementara hingga dokumen EIA selesai disusun.

Proses penyusunan EIA melibatkan tim ahli lintas disiplin dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan disertai konsultasi publik yang dilaksanakan pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo. Konsultasi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, LSM, pelaku usaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Beberapa poin penting dari evaluasi tersebut mencakup: pengurangan dan penggeseran fasilitas wisata untuk menghindari area sarang komodo, penggunaan jalan elevasi tanpa penebangan pohon, serta pemanfaatan sumber daya lokal dengan bermitra bersama sekolah pariwisata dan pelaku wisata setempat.

Terkait pembangunan asrama oleh PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), mitra Balai TN Komodo, Kemenhut menegaskan bangunan tersebut bersifat non-permanen dan hanya digunakan untuk kegiatan pengawasan kawasan, bukan untuk tujuan komersial.

Menanggapi kekhawatiran publik soal dampak terhadap populasi komodo di Pulau Padar, hasil pemantauan oleh Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menunjukkan populasi komodo tetap stabil selama tiga tahun terakhir. Bahkan, data tahun 2025 memperlihatkan adanya indikasi peningkatan populasi, meski analisis lengkapnya masih dalam proses.

"Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses penilaian internasional (UNESCO/WHC) yang tengah berlangsung serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," tuturnya dikutip Antara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru