Rabu, 28 Januari 2026

Menpar Sosialisasikan Surat Edaran Kesiapan Libur Sekolah ke Seluruh Kepala Daerah 38 Provinsi


  • Selasa, 24 Juni 2025 | 08:30
  • | News
 Menpar Sosialisasikan Surat Edaran Kesiapan Libur Sekolah ke Seluruh Kepala Daerah 38 Provinsi Sosialisasi SE Kesiapan Libur Sekolah 2025 di Kemendagri. (Dok Kemenpar)

JAKARTA, ARAHKDESTINASI.COM - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, terus mengintensifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) terkait kesiapan menyambut libur sekolah tahun 2025 dengan tujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi, hingga pelaku usaha pariwisata, mampu menciptakan pengalaman wisata yang aman, nyaman, dan berkesan bagi masyarakat.

Dalam Rapat Koordinasi Libur Sekolah 2025 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri, Menteri Pariwisata menyampaikan bahwa masa libur sekolah merupakan salah satu puncak mobilitas masyarakat sekaligus momen penting dalam mendorong aktivitas ekonomi sektor pariwisata.

Namun, intensitas pergerakan ini juga disertai dengan potensi risiko yang menuntut antisipasi yang matang dari pemerintah pusat, daerah, maupun pengelola destinasi, baik dari aspek keselamatan, antisipasi bencana alam, hingga kedisiplinan pengunjung. 
 
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk berkomunikasi secara langsung dengan para kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh 38 provinsi di Indonesia,” kata Menpar, Senin. 

 

Melalui surat edaran tersebut, Widiyanti mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability), menyesuaikan operasional dengan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Permenparekraf No. 4 Tahun 2021, serta aktif berkoordinasi lintas sektor demi kelancaran penyelenggaraan wisata selama libur sekolah.

Kepada para pengelola daya tarik wisata, Menteri juga menekankan pentingnya pelayanan prima kepada wisatawan, penerapan SOP dan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), keamanan wahana, mitigasi risiko, pengelolaan destinasi berkelanjutan, serta penyampaian informasi yang jelas dan aktif, termasuk melalui media sosial. Fasilitas seperti rest area bagi pengemudi juga menjadi perhatian khusus.

Tak hanya kepada penyelenggara, masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban selama berada di destinasi wisata, memahami risiko perjalanan, mengikuti pedoman CHSE, dan turut menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan wisata.

“Saya berharap Surat Edaran yang kami lampirkan dapat dijadikan pedoman operasional di masing-masing daerah, sehingga kesiapan destinasi benar-benar terjaga. Kolaborasi antara pusat dan daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci terwujudnya pariwisata yang tertib, aman, dan ramah keluarga,” ujar Menteri Pariwisata.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Hariyanto, menambahkan bahwa dalam SE ini turut disertakan 22 modul panduan mitigasi risiko. Modul-modul ini dapat dijadikan rujukan untuk meningkatkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan di setiap destinasi wisata selama periode libur sekolah.

Rapat koordinasi itu juga dihadiri Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo. Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir Balaw, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, serta seluruh kepala daerah dan kepala dinas pariwisata dari 38 provinsi di Indonesia.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru