Rabu, 28 Januari 2026

DPR Desak Pemerintah Tindak Praktik Penginapan Ilegal oleh WNA


  • Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00
  • | News
 DPR Desak Pemerintah Tindak Praktik Penginapan Ilegal oleh WNA DPR Desak Pemerintah Tindak Praktik Penginapan Ilegal oleh WNA. (Ilustrasi Espos.id)

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah menertibkan praktik penginapan ilegal oleh warga negara asing (WNA) yang merugikan pelaku industri pariwisata nasional.

Chusnunia menegaskan bahwa banyak homestay, vila, dan akomodasi tidak berizin yang beroperasi secara ilegal, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha resmi yang taat pajak dan regulasi.

“Pemerintah harus hadir untuk menangani isu ini. Jika dibiarkan, akomodasi legal yang taat aturan justru akan terdampak. Ini tidak adil,” ujar Chusnunia di Jakarta, Kamis (22/5).

Komisi VII DPR membawahi sektor industri, UMKM, ekonomi kreatif, dan pariwisata. Menurutnya, akomodasi wisata adalah bagian penting dari ekosistem pariwisata nasional yang harus dikelola secara sehat dan adil.

Ia menambahkan bahwa pengusaha resmi wajib memenuhi standar keamanan, perpajakan, dan ketentuan lokal, sementara penginapan ilegal kerap menghindari tanggung jawab tersebut.

“Kami ingin memastikan pengusaha akomodasi berkontribusi secara adil pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya dikutip Antara.

“Isu ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga soal menjaga keseimbangan dan kepercayaan antar pelaku usaha. Kami ingin pastikan bahwa setiap pelaku usaha baik lokal maupun asing berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Chusnunia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi industri, dan kementerian terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan pendataan penginapan, termasuk yang berbasis digital atau melalui platform daring.

“Langkah ini penting agar semua bentuk usaha bisa tumbuh bersama dalam koridor hukum dan berkontribusi positif bagi perekonomian lokal,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) kepada kantor imigrasi terdekat dalam rangka menyinergikan langkah pengawasan.

“Kami mengimbau kepada pemilik dan pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan WNA kepada kami sehingga kita bisa memonitor dan mengawasi apa-apa yang dilakukan oleh WNA tersebut,” kata Yusman saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5).

Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.Kontribusi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya tersebut.

“Kami mengharapkan juga agar masyarakat proaktif selalu melaporkan apabila adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA,” imbuh dia.

 

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru