Rabu, 28 Januari 2026

DPR Sahkan Revisi UU Kepariwisataan: Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat


  • Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:30
  • | News
 DPR Sahkan Revisi UU Kepariwisataan: Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil rapat paripurna yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini menyepakati revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Persetujuan itu disambut serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

Landasan Hukum Baru untuk Pariwisata Nasional

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini penting agar pembangunan pariwisata di Indonesia bisa lebih inklusif, berkelanjutan, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Menurutnya, revisi UU Kepariwisataan menekankan tiga hal utama:

Penguatan pariwisata berbasis masyarakat agar warga lokal menjadi bagian aktif dari ekosistem pariwisata.

Pelestarian budaya sebagai identitas nasional yang perlu dijaga dari gempuran globalisasi.

Transformasi digital yang kini menjadi kebutuhan mendasar dalam tata kelola destinasi wisata.

“Undang-undang sebelumnya sudah tidak memadai menghadapi tantangan baru seperti pariwisata berkelanjutan, mitigasi bencana, hingga ekonomi digital. Revisi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Saleh.

Menjawab Tantangan Pariwisata Modern

Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pentingnya kepariwisataan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini terbukti mampu membuka banyak lapangan kerja dan berkontribusi besar terhadap devisa negara.

Namun, ia juga mengakui masih ada tantangan besar yang dihadapi, seperti degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, dan dampak akulturasi wisata. Karena itu, pemerintah bersama DPR menilai revisi UU ini perlu dilakukan untuk memperkuat kebijakan dasar kepariwisataan di Indonesia.

“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan bisa menjadi pijakan kuat agar pariwisata kita tumbuh sehat, berdaya saing, dan tetap berpihak pada masyarakat lokal,” jelas Widiyanti dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru