JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya reformasi perpajakan karena akan berdampak positif untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.
Sandiaga mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Indonesia yang pada hakekatnya akan sangat mendukung negara ini untuk mencapai visi untuk menjadi negara maju yakni Visi Indonesia Emas 2045.
Di depan para pengusaha dan stakeholder industri pariwisata dan hiburan, Menparekraf berupaya mendudukkan persoalan dan menjelaskan secara tuntas polemik pajak hiburan yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pelaku industri.
“Acara ini bisa mengupas secara dalam aspek pajak hiburan yang sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak kita dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045,” ujar Menparekraf dalam acara Investor Daily Round Table bertajuk Dinamika Pajak Hiburan dan Investasi Industri Parekraf di Jakarta, Rabu malam (7/2)
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha. SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan pada awal Januari 2024.
“Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kita masih fokus pada penanganan COVID-19. Tapi pada saat rakornas Kemenparekraf tahun 2022 akhir, ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi,” katanya dikutip Antara.
Pada kesempatan yang sama, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menjelaskan, pertemuan diskusi ini menjadi kegiatan yang sangat penting untuk menyikapi aturan pajak hiburan sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memicu banyak tanda tanya berbagai kalangan.
“Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Parekraf Sandiaga Uno, maka segala sesuatunya jelas. Langkah yang dilakukan pun sangat tegas, tetapi disampaikan dengan sangat baik, penjelasannya sangat komprehensif,” tutur Enggar.