Jumat, 07 Februari 2025

Kepastian Hukum di Zona 1 Parapuar Labuan bajo, Diharapkan bisa Jaring Investor


  • Minggu, 17 September 2023 | 21:31
  • | News
 Kepastian Hukum di Zona 1 Parapuar Labuan bajo, Diharapkan bisa Jaring Investor Foto: Dok Kemenparekraf

ARAHDESTINASI.COM: Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang telah menerbitkan SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) seluas 129,609 hektare.

Angela berharap penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Zona 1 Parapuar, Labuan Bajo, dapat meyakinkan para investor untuk merencanakan investasi di Parapuar. Zona 1 merupakan zona budaya yang akan dimanfaatkan sebagai pusat budaya, research center, area UMKM, museum, hingga galeri.

“Saya berterima kasih kepada Kementerian ATR. Kita harapkan para investor bisa segera melihat potensi dari kawasan Parapuar dan segera melakukan pembangunan. Karena ini zona 1, yaitu zona budaya, kita harapkan sekitar 20 persen dari kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan terkait dengan budaya,” kata Wamenparekraf dalam acara Seremonial Serah Terima Sertifikat HPL Lahan Otorita BPOLBF di Parapuar, Jumat (15/9).

Angela menjelaskan, Parapuar memiliki view point keindahan panorama 360 derajat. Dia berharap, pengelolaannya mampu mengedepankan aspek pariwisata berkualitas dan berkeberlanjutan.

Investor pun diharapkan dapat berkolaborasi dalam mengembangkan pariwisata inklusif, dan bisa melibatkan masyarakat dari tiga desa penyangga Parapuar, yakni Desa Golo Bilas, Desa Gorontalo, dan Kelurahan Wae Kelambu.

Lebih lanjut, Wamenparekraf menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar pembangunan di Parapuar tidak ada yang mangkrak.

“Saya hanya mengulangi apa yang Pak Presiden katakan bahwa jangan ada yang mangkrak. Saya titip kepada kawan-kawan di sini, kami akan support terus,” katanya.

Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, menyampaikan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.

“Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja.

Ia berharap sertifikat HPL yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina mengatakan, penerbitan sertifikat HPL Zona 1 Parapuar merupakan langkah strategis yang menandakan awal dari inovasi kepariwisataan di Labuan Bajo Flores.

“Alhamdulillah pada hari ini bisa disampaikan bahwa sertifikat HPL BPOLBF telah terbit, dan termasuk cepat di antara badan otorita yang lain. Dan tentu semuanya ini tak lepas dan terimakasih kami yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh pihak mulai dari instansi pusat dan daerah, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung selama proses legalisasi kami ini,” kata Shanna.

Turut mendampingi Wamenparekraf Angela, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Hariyanto; Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf/Baparekraf, Vinsensius Jemadu; serta Staf Ahli Bidang Pariwisata Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf/Baparekraf, Frans Teguh.

Turut hadir Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina; Direktur Destinasi BPOLBF, Konstant Mardinandus Nandus; Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik BPOLBF, Agung Firmansyah; Direktur Pemasaran BPOLBF, Raisa Lestari Niloperbowo; dan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. ***

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru