Sabtu, 04 Oktober 2025

Indonesia Hentikan Pemberian Visa WNA dari India


  • Jumat, 23 April 2021 | 23:56
  • | News
 Indonesia Hentikan Pemberian Visa WNA dari India Foto ilustrasi: Delhi ( Rhiannon from Pixabay)

ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan sementara untuk menghentikan pemberian visa kepada warga negara yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. India saat ini tengah menghadapi tsunami Covid-19 dengan peningkatan jumlah kasus yang menembus 300 ribu perhari.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku 25 Mei 2021. Penghentian semnetra pemberian visa juga berlaku untuk perpanjangan visa mau pun izin tinggal, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji,” ujar Airlangga dalam jumpa pers secara daring, Jumat (23/4).Beberapa negara lain, tutur Airlangga, juga telah menerapkan kebijakan yang sama, di antaranya Hong Kong, Pakistan, Selandia Baru, Arab Saudi, Kanada, dan Singapura.

Larangan visa tersebut dikecualikan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menetap atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.

“Saat pulang ke tanah air WNI yang datang dari India harus menjalani prosedur ketat, termasuk karantina selama 14 hari, termasuk PCR minimum 2x24 ham sebelum keberangkatan, hari pertama kedatangan, dan hari ke-13 pasca karantina,” tutur Airlangga.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM telah menghentikan sementara layanan pengajuan visa bagi pelaku perjalanan luar negeri asal India menuju Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Sejak kemarin (Kamis, 22/4) siang, saya perintahkan secara lisan untuk pengajuan visa dari India sudah kita stop sejak pukul 12.00,”ujar Jhoni Ginting seperti dikutip Antara.

"Saat ini sedang dibuat surat edaran khusus yang ditujukan kepada warga India serta masyarakat lain yang pernah berada di India selama 14 hari," ujarnya.

Hentikan penerbanganPemerintah Indonesia juga telah memberlakukan larangan sementara penerbangan dari India. Namun, penerbangan kargo untuk muatan jenis tertentu diizinkan dengan pembatasan hanya di sejumlah bandara, yakni Soekarno Hatta, Sanratulangi, Juanda, dan Kualanamu. "Kami mengumumkan tidak ada penerbangan reguler yang diizinkan. Kargo masih dimungkinkan, tetapi hanya kargo yang dipilih," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/4). (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru