Loading
ARAHDESTINASI.COM: Keharusan swab H-2 bagi yang akan berlibur ke Bali selama Natal dan Tahun Baru membuat banyak orang batal bepergian. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), mengungkapkan per tanggal (16/12) malam tercatat sudah sekitar 133 ribu permintaan refund tiket pesawat ke Bali.
“Data yang didapat memang cukup mengkhawatirkan. Angka refund yang terjadi 10 kali lipat dibandingkan dengan kondisi normal,” ujar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani dalam acara penandatanganan MoU antara PHRI dan AirAsia di Jakarta, kemarin.
Pembatalan-pembatalan yang terjadi, papar Hariyadi, jelas berdampak pada ekonomi Bali. Big data dari Online Travel Agent (OTA) per 16 Desember malam, tercatat transaksi terdampak mencapai Rp317 miliar.
“Dampak ekonomi ini perlu diperhatikan. Di satu sisi kami mendukung keputusan pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun di sisi lain ada faktor yang perlu diperhatikan,” ujar Hariyadi.
Dia berharap, dalam mengambil kebijakan, pemerintah bisa mengajak bicara asosiasi-asosiasi terkait, sehingga bisa diambil jalan terbaik. “Ini terlalu mendadak. Tidak ada waktu untuk sosialisasi kebijakan yang baru,” tuturnya.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat tujuan Bali untuk melakukan tes PCR H-2 dan melakukan tes rapid antigen H-2 untuk yang melakukan perjalanan darat ke Pulau Dewata. Kebijakan itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali (14/12)
Gubernur Bali Wayan Koster lewat Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tertanggal 15 Desember, menyebutkan mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 itu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali lewat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi (darat dan laut) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (*)