Senin, 07 Oktober 2024

Lion Air Umumkan akan Terbang Kembali


  • Selasa, 09 Juni 2020 | 22:29
  • | News
 Lion Air Umumkan akan Terbang Kembali Foto: matamatapolitik.com

ARAHDESTINASI.COM: Setelah beberapa kali beroperasi dan berhenti, Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air) akan mengoperasikan kembali rute domestik mulai 10 Juni 2020.

Pengoperasian kembali itu menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, dilakukan setelah melihat perkembangan bahwa calon penumpang sudah kian memahami persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk terbang selama masa waspada pandemi COVID-19.

Sesuai Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan bahwa calon penumpang harus menyertakan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Danang mengingatkan agar calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan sebagai berikut:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer)

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat. (*)

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru