Minggu, 05 Oktober 2025

Asosiasi Travel Agent Catat Penurunan Volume Penjualan Lebih dari 90%


  • Sabtu, 25 April 2020 | 19:28
  • | News
 Asosiasi Travel Agent Catat Penurunan Volume Penjualan Lebih dari 90% ilustrasi: Gerd Altmann from Pixabay

ARAHDESTINASI.COM: Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) mencatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir tiga bulan, yakni 26 Januari hingga 17 April 2020.

Penurunan itu menurut Sekjen DPP ASTINDO Pauline Suharni, membuat pengusaha travel agent terpaksa mengambil langkah untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan karyawan tanpa digaji (unpaid leave), memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dan sektor informal, serta memotong gaji karyawan.

“Tidak sedikit tenaga kerja yang mengandalkan upah harian di sektor pariwisata, contoh pramuwisata, supir angkutan wisata, pekerja pendukung event, dsb. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak, namun tidak cukup untuk meringankan beban pengusaha maupun karyawan di travel agent” ujar Pauline.

Pauline juga mengkritisi kartu prakerja yang antara lain dianjurkan untuk tenaga kerja yang sudah dirumahkan. “ Kenyataannya, pendaftaran kartu prakerja tidak semudah membuka rekening di bank. Mulai dari tidak mendapatkan verifikasi email sampai kegagalan mengunggah swafoto, mengakibatkan kartu prakerja tidak berdampak maksimal untuk pekerja di sektor pariwisata.”

Usul & HarapanPauline menyampaikan bahwa ASTINDO mengusulkan agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian, untuk kemudian diperhitungkan di kemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak”

“Beberapa hari lalu Pemerintah menganjurkan pengusaha untuk mencari dana talangan dari bank guna membayar THR karyawan. Alangkah baiknya bila Pemerintah pun turut mengeluarkan peraturan agar bank dapat menghapus bunga pinjaman untuk pemakaian selama pandemic Covid19,” ujar Pauline.

Langkah seperti itu, lanjutnya, dilakukan juga Pemerintah Singapura, di mana Pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada seluruh sektor pariwisata, termasuk restrukturisasi pinjaman terhadap pihak bank / leasing. “Akan sangat membantu jika Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penangguhan pembayaran cicilan bagi pengusaha sektor pariwisata selama pandemic Covid19,” tambah Pauline.

Menurut dia, yang terjadi sekarang ini perusahaan leasing malah memberikan perhitungan yang tidak masuk akal kepada pengusaha travel agent yang meminta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan untuk 2 bulan ke depan. “Dalam keadaan normal, denda keterlambatan pembayaran selama 2 bulan hanya Rp 750.000 / unit, sedangkan untuk mendapatkan libur bayar cicilan, anggota kami malah diharuskan membayar Rp 2.300.000 / unit.”

ASTINDO pun mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghapus iuran BPJS, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, biaya utilitas, dsb mengingat operasional kantor berhenti total dan minimnya pemasukan selama pandemic Covid19. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru