Loading
Foto: Alexey Hulsov from Pixabay
ARAHDESTINASI.COM: PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang di 15 bandara yang berada di bawah pengelolaannya, mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Penghentian itu mendukung aturan Pemerintah Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Selain itu, bandara-bandara Angkasa Pura I juga tetap melayani penerbangan yang dikecualikan, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait: 1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. 2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA. 3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. 4. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. 5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
"Kami menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangan tertulis.
Bandara-bandara Angkasa Pura I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun, pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, menggunakan masker, dan menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," tambah Handy.
Angkasa Pura I juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini, sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.
"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Handy. (*)