Loading
ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memberikan pengurangan atau diskon pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan selama pandemi COVID-19.
Meski demikian, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, mengatakan ada kebijakan yang dibuat untuk membantu para pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, yakni berupa keleluasaan pembayaran pajak bulan April hingga Juni 2020 yang bisa dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa denda.
Adapun teknis pelaksanaannya, kata Hendrar seperti dilansir Antara, para pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, tetap diminta untuk menyampaikan pelaporan ke Badan Pendapatan Daerah setiap bulannya.
Kemudian pada Juli 2020, pajak yang tertunda pembayarannya bisa dibayarkan tanpa dikenai denda.
Keringanan juga diberikan terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2020, namun bentuknya berupa diskon.
Ia menjelaskan jika pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan pada April 2020 maka diskon yang diberikan sebesar 15 persen, jika dibayar pada bulan Mei akan mendapat potongan 10 persen, sementara pembayaran pada bulan Juni akan memperoleh diskon lima persen.
"Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan sekolah dan rumah sakit besaran potongannya 25 persen," katanya.
Ia menegaskan Pemkot Semarang akan mengupayakan berbagai kebijakan yang meringankan beban masyarakat saat menghadapi pandemi Corona. (*)