Loading
Foto: mediaindonesia.com/Dok Kemenlu
ARAHDESTINASI.COM: Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, melalui konferensi video, menyampaikan keputusan tersebut usai rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri.
“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno melalui rekaman audio yang dirilis Kementerian Luar Negeri kepada media.
Meski demikian, larangan masuk yang segera diberlakukan Indonesia itu tidak termasuk bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, serta izin tinggal dinas.
“Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan terpisah. Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) yang baru,” katanya. (*)