Loading
Sejumlah masyarakat Malaysia dan pelancong berfoto di jembatan ikonik Pintasan Saloma dengan latar belakang menara kembar Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia. /ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
KUALA LUMPUR, ARAHDESTINASI.COM – Pemerintah kota Kuala Lumpur resmi memperketat aturan kebersihan publik. Mulai 1 Januari 2026, siapa pun—baik warga lokal maupun wisatawan—yang kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan di ruang publik ibu kota Malaysia terancam denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp8,2 juta.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026. Program pariwisata nasional tersebut dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi oleh Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, menegaskan bahwa besaran denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak semata bertujuan menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku agar masyarakat lebih menghargai ruang publik.
“Penekanan kami ada pada edukasi dan kedisiplinan. Kota yang bersih adalah tanggung jawab bersama, apalagi ketika Kuala Lumpur menjadi etalase utama Malaysia di mata dunia,” ujarnya.
Tak hanya denda finansial, pelanggar juga berpotensi dikenai sanksi sosial berupa kewajiban pelayanan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu. Penegakan aturan akan dilakukan bertahap, dengan fokus awal pada kawasan wisata utama yang kerap dipadati pengunjung.
DBKL menyoroti kebiasaan membuang sampah kecil—seperti puntung rokok dan botol minuman—serta praktik meludah, termasuk ludah sirih, yang masih sering ditemukan di area pejalan kaki. Perilaku tersebut dinilai bukan hanya merusak kebersihan, tetapi juga mencoreng citra kota dan negara.
Sebagai langkah konkret, DBKL menetapkan empat kawasan bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Area-area ini akan diawasi lebih ketat untuk memastikan standar kebersihan terjaga.
Pengawasan juga diperluas ke sektor layanan publik. DBKL menegaskan tidak akan berkompromi terhadap kebersihan tempat makan dan toilet umum. Sekitar 7.450 usaha makanan dipantau secara berkelanjutan guna mencegah kontaminasi pangan serta berkembangnya hama pembawa penyakit seperti tikus dan kecoa. Sementara itu, kebersihan toilet umum akan diaudit rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat dikutip Antara.
Nor Halizam menambahkan, pencanangan Visit Malaysia 2026 bertajuk “I Lite U” akan dimeriahkan parade dari 16 kontingen, proyek pencahayaan kota berbasis inovasi dan teknologi, serta pertunjukan musik dan budaya nasional. Semua ini, kata dia, menuntut wajah Kuala Lumpur yang bersih, tertib, dan nyaman bagi siapa pun yang datang.