Loading
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia dengan peningkatan fitur keamanan terbaru
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Musim liburan selalu identik dengan perjalanan panjang dan agenda yang padat. Namun, di tengah euforia liburan, risiko kehilangan paspor tetap mengintai. Paspor yang tertinggal, tercecer, atau bahkan hilang bisa membuat rencana perjalanan berubah drastis dalam waktu singkat.
Padahal, paspor bukan sekadar identitas diri. Dokumen ini menjadi syarat utama melewati imigrasi, naik pesawat, menginap di hotel, hingga mengurus visa. Meski begitu, kehilangan paspor bukan berarti perjalanan harus berakhir. Ada prosedur resmi yang bisa ditempuh, baik saat kehilangan terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pejabat Imigrasi mengingatkan masyarakat agar tidak panik dan segera mengambil langkah administratif.
“Kunci utama jika paspor hilang adalah segera membuat laporan resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah proses penggantiannya,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jika Paspor Hilang di Dalam Negeri
Kehilangan paspor di Indonesia tetap memerlukan penanganan serius agar tidak menghambat rencana perjalanan ke luar negeri.
1. Buat laporan kehilangan ke polisiSegera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Pastikan Anda mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Paspor, karena dokumen ini wajib untuk proses selanjutnya.
2. Siapkan dokumen pendukungSebelum ke kantor imigrasi, siapkan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- e-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
Pengurusan paspor pengganti tidak harus dilakukan di kantor imigrasi tempat paspor lama diterbitkan.
3. Jalani pemeriksaan di kantor imigrasiPemohon akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk wawancara singkat dan pengambilan data biometrik untuk memastikan kronologi kehilangan.
4. Perhatikan biaya penggantianPenggantian paspor hilang dikenakan biaya paspor baru sesuai jenisnya, ditambah denda Rp1.000.000. Denda dapat dikecualikan jika kehilangan terjadi akibat kondisi darurat, seperti bencana alam, setelah melalui verifikasi.
Jika Paspor Hilang di Luar Negeri
Kehilangan paspor di luar negeri sering memicu kepanikan. Namun, alurnya jelas selama segera menghubungi pihak berwenang.
1. Lapor ke polisi setempatBuat laporan kehilangan di kantor polisi negara setempat sebagai bukti resmi.
2. Hubungi KBRI atau KJRI terdekatSetelah itu, segera menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Perwakilan RI akan membantu WNI yang kehilangan paspor dengan menerbitkan dokumen perjalanan sementara sesuai ketentuan,” jelas pihak KBRI.
3. Ajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
SPLP berfungsi sebagai dokumen sementara untuk kembali ke Indonesia. Dokumen ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan tidak dapat diperpanjang.
Perlu diingat, paspor yang hilang otomatis membuat visa di dalamnya tidak berlaku. Jika ingin melanjutkan perjalanan ke negara lain, visa harus diajukan ulang.
Tips Agar Paspor Lebih Aman saat Liburan
- Simpan fotokopi dan salinan digital paspor
- Pisahkan paspor dari dompet harian
- Catat alamat dan kontak KBRI/KJRI sebelum berangkat
- Gunakan brankas hotel jika tersedia
Dengan persiapan yang tepat dan pemahaman prosedur, kehilangan paspor tidak harus mengacaukan liburan Anda sepenuhnya, seperti yang dikutip dari CNA.