Selasa, 07 Oktober 2025

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025: Kini Bisa ke 73 Negara tanpa Ribet!


  • Senin, 06 Oktober 2025 | 23:40
  • | News
 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025: Kini Bisa ke 73 Negara tanpa Ribet! Paspor Indonesia makin kuat di 2025, Berdasarkan Henley Passport Index, kini warga Indonesia bisa bepergian ke 73 negara. (Net)

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Paspor Indonesia Makin Perkasa, Bebas Visa ke 73 Negara di Tahun 2025. Bayangkan bepergian ke berbagai penjuru dunia tanpa perlu repot mengurus visa—itulah kemudahan yang kini semakin nyata bagi pemegang paspor Indonesia. Berdasarkan laporan Henley Passport Index edisi September 2025, paspor Indonesia menempati peringkat ke-68 dunia, memungkinkan warganya mengunjungi 73 negara dengan bebas visa, visa on arrival (VOA), atau izin perjalanan elektronik (eTA).

Pencapaian ini menandai peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Indonesia kini sejajar dengan eSwatini, bahkan sedikit unggul dari Republik Dominika yang memberikan akses ke 72 negara. Sebuah lompatan yang menunjukkan semakin besarnya kepercayaan dunia terhadap mobilitas warga Indonesia.

Posisi Indonesia di Peta Global

Di kawasan Asia Tenggara, Singapura masih menjadi juara dengan akses ke 192 negara, diikuti Malaysia (180 negara), Thailand (80 negara), dan Filipina (64 negara). Dengan capaian 73 negara, Indonesia menempati posisi tengah yang menjanjikan—sebuah sinyal positif bagi kemudahan perjalanan bisnis, pendidikan, maupun wisata.

Henley Passport Index sendiri merupakan pemeringkatan paspor paling otoritatif di dunia, berdasarkan data eksklusif dari International Air Transport Association (IATA), lembaga dengan basis data perjalanan terbesar dan paling akurat di dunia. Indeks ini memperbarui peringkat setiap bulan dan menjadi acuan global bagi warga dan pemerintah untuk menilai “kekuatan” paspor suatu negara.

“Indeks ini mencerminkan seberapa besar peluang global yang bisa diakses oleh warga negara — mulai dari bisnis, pendidikan, hingga pariwisata,” tulis Henley & Partners dalam laporan resminya, Senin (6/10/2025).

Daftar Negara Bebas Visa dan Fasilitas VOA untuk Warga Indonesia

Berikut daftar ringkas negara dan wilayah yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa perlu visa, dengan VOA, atau e-visa di tahun 2025:

Asia dan Asia Tenggara

Bebas Visa/VOA: Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei, Vietnam, Laos, Kamboja, Timor-Leste (VOA)Asia Lainnya: Hong Kong, Makau, Maladewa, Sri Lanka (eTA), Jepang (visa waiver untuk e-passport), Kazakhstan, Uzbekistan, Armenia, Azerbaijan (VOA), India (e-visa), Kyrgyzstan (VOA), Nepal (VOA).

Eropa

Tanpa Visa / e-Visa: Serbia, Turki (e-visa), Albania, Bosnia & Herzegovina, Georgia (e-visa), Moldova (e-visa), Rusia (e-visa)Afrika

Tanpa Visa / VOA / e-Visa: Maroko, Tunisia, Rwanda, Tanzania, Kenya, Angola, Seychelles, Mauritius, Madagascar, Namibia, Guinea-Bissau (VOA), Malawi (VOA), dan sejumlah negara Afrika Barat dan Tengah seperti Burkina Faso, Gabon, Ethiopia, dan Togo melalui e-visa atau VOA.

Amerika Latin & Karibia

Tanpa Visa / e-Visa / VOA: Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Barbados, Nikaragua (VOA), dan Kuba (e-visa). Beberapa negara kepulauan di Karibia seperti Saint Vincent and the Grenadines juga termasuk dalam daftar.

Oseania & Pasifik

Tanpa Visa / VOA: Fiji, Vanuatu, Samoa, Tuvalu, Mikronesia, Kiribati, Cook Islands, dan Kepulauan Marshall (VOA).Timur TengahTanpa Visa / VOA / e-Visa: Qatar (VOA), Oman, Yordania (VOA), Iran, dan Bahrain (e-visa).

Makna di Balik Peningkatan Peringkat Paspor Indonesia

Naiknya peringkat paspor Indonesia bukan sekadar soal kemudahan bepergian, melainkan juga cerminan meningkatnya kepercayaan diplomatik antarnegara. Akses tanpa visa memperluas peluang kerja sama internasional, investasi, pendidikan luar negeri, hingga pariwisata.

Dengan total 73 negara bebas visa atau VOA di tahun 2025, warga Indonesia kini memiliki kesempatan lebih besar untuk menjelajah dunia tanpa hambatan administratif yang berarti.

Tips Sebelum Bepergian ke Negara Bebas Visa

  • Periksa durasi izin tinggal – Setiap negara memiliki batas waktu yang berbeda (misalnya 14, 30, atau 90 hari).
  • Pastikan masa berlaku paspor minimal 6 bulan.
  • Siapkan bukti keuangan atau tiket pulang, karena beberapa negara tetap memerlukannya.
  • Perbarui informasi resmi dari Kedutaan Besar atau situs Imigrasi negara tujuan, karena kebijakan visa bisa berubah sewaktu-waktu.

Dengan paspor Indonesia yang kini masuk 70 besar dunia, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk memperluas jejaring global. Dunia kini semakin terbuka — dan bagi pemegang paspor Merah Putih, batas-batas negara tidak lagi menjadi penghalang besar untuk berpetualang, belajar, atau berbisnis.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru