Loading
DENPASAR, ARAHDESTINASI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pendapatan daerah yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024 dari retribusi wisatawan mancanegara (wisman), sudah mulai diserahkan ke desa adat untuk dikelola langsung.
“Untuk desa adat Rp300 juta per desa per tahun. di Bali ada 1.500 desa adat, maka itu berarti membutuhkan alokasi Rp450 miliar,” katanya di Denpasar, Senin.
Koster memastikan retribusi dari pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yaitu perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan.
Baca juga:
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango Kembali Perpanjang Penutupan sampai 21 AprilGubernur Bali menjelaskan hingga akhir 2024, pungutan wisatawan asing yang terkumpul sebesar Rp318 miliar. Uang tersebut dikumpulkan menjadi satu sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Sumber pendapatan baru itu dijadikan satu Pemprov Bali bersama pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan pengelolaan aset, bukan dikhususkan bagi perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan.
Meski tidak dibuatkan judul khusus, Koster memastikan penggunaan retribusi sesuai program seharusnya melalui pengelolaan langsung desa adat sebagai penyelenggara kegiatan budaya dan penjaga alam Bali.
“Jadi sebagian besar (pendapatan asli daerah) digunakan desa adat, satu desa adat sekarang Rp300 juta per tahun, artinya Rp450 miliar per tahun untuk pelestarian budaya, pelestarian ekosistem lingkungan, Sat Kerthi berbasis desa adat,” sambungnya dikutip Antara.
Baca juga:
Kemenpar: Penutupan Kampung Rusia di Bali Tindakan Tegas Pemerintah pada WNA Pelanggar HukumGubernur Koster menargetkan kenaikan pendapatan dari retribusi, sehingga dana bagi desa adat juga dapat ditambah. Kenaikan dana desa adat secara keseluruhanditargetkan Rp50 miliar mulai 2026. Penambahan itu akan digunakan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur sarana pra sarana pariwisata di Bali.
“Maka nanti ke depan dengan berlakunya peraturan daerah yang baru, sumber yang berasal dari pungutan wisatawan asing, secara khusus untuk bantuan kepada desa adat, semuanya,” ujarnya.
Untuk optimalisasi pertanggungjawaban desa adat, Koster menginformasikan, pihaknya akan segera membuat aturan dan ditentukan nomenklatur yang tepat, sehingga dana sebesar Rp150 ribu dari tiap wisman tersebut terkelola dengan baik.