Loading
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengoperasikan sebanyak 108 unit autogate di bandara internasional Indonesia pada triwulan I-2024.
“Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, serta paspor non elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Felucia Sengky Ratna dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/4).
Autogate adalah sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi warga yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Fasilitas ini akan memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspor dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.
Selain WNI, terang Felucia, warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate dengan syarat harus memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia.
Felucia merinci 108 unit autogate yang dioperasikan di bandara internasional Indonesia meliputi 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kendati dapat digunakan oleh WNI serta WNA, Felucia menyebutkan anak berusia 14 tahun ke bawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate. Untuk itu, anak yang bepergian bersama orangtua dapat menuju konter pemeriksaan Imigrasi untuk diberi cap keberangkatan ataupun kedatangan.
Untuk anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju kantor imigrasi di bandara atau pelabuhan untuk difasilitasi.
Felucia menuturkan pintu autogate tidak akan terbuka dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal.
"Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan border control management,” terangnya dikutip Antara.
Saat menuju autogate, dia mengingatkan agar WNI maupun WNA bisa memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas, sehingga aksesoris seperti topi, masker, atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka terlebih dahulu sebelum dipindai.
Setelah itu, pelintas bisa melakukan pemindaian data secara elektronik pada halaman biodata paspor dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas.
Jika paspor sudah terpindai, Felucia mengatakan WNI maupun WNA bisa mengarahkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition) dan pintu autogate akan terbuka.