Loading
ARAHDESTINASI.COM: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa. Jika melihat ada indikasi penyelewengan,disarankan segera melapor ke Satgas Dana Desa.
“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telepon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” ujarnya.
Sebaliknya, Eko juga menegaskan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa juga berhak melaporkannya ke Satgas dana desa. “Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.
Eko menjelaskan, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.
“Tahun lalu di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum dan yang layak ditindak lanjuti 67 kasus. Kalau dibandingkan dengan jumlah desa sebanyak 74.957, jumlah penyelewengannya kecil, tapi tidak boleh dibiarkan.” Ujarnya.
Menurut Eko, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat turut mengawasi penggunaan dana desa. Pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.
“Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Tapi yang paling penting itu melibatkan masyarakat. Selain itu kita juga libatkan kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” tukas Eko. (*)