Loading
Foto: Dok Kemendes PDTT
ARAHDESTINASI.COM: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menjamin ketegasan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa.
“Oknum yang berani bermain-main soal dana desa dipastikan cepat ketahuan. Di samping diberikan pendampingan, penggunaan dana desa juga diawasi. Ada kejaksaan, kepolisian, Satgas dana desa, masyarakat, sampai media massa,” tutur Eko pada acara Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, baru-baru ini.
Meski demikian, lanjutnya, kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Sebab, paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.
Dalam pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Kerjas ama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.
"Permasalahan itu pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Desa jumlahnya 74.957 desa. Kalau ada 100 kasus (korupsi) itu jumlahnya memang besar, tapi kalau dipersentasi kecil tidak sampai 1 persen. Tapi itu tetap tidak bisa kita tolerir," ujarnya.
Terkait pengawasan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki program Jaga Desa yang khusus dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Menurut dia, program tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam rangka merubah persepsi dalam proses penanganan.
"Penegakan hukum bukan industri. Jadi bukan semakin banyak yang dihasilkan semakin dikatakan berhasil. Justru sebaliknya, bagaimana penegakan hukum bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagaimana kita menjaga pendistribusiannya (dana desa) dan penggunaannya agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya. (*)