Loading
ARAHDESTINASI.COM: Pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket Taman Nasional (TN) Komodo akan ditetapkan melalui sistem satu pintu, yaitu Pelabuhan Labuhan Bajo.
Penetapan satu pintu bagi wisatawan yang ingin mengeksplor TN Komodo disepakati dalam pertemuan yang diselenggarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati. Pertemuan itu dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain Asisten Ekbang Sekertariat Daerah Provinsi NTT, Kepala Bappeda NTT, Kepala Dinas Pariwisata NTT, Kepala Biro Kerja Sa,a Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Sekertaris Ditjend Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, dan masih banyak lagi pihak terkait lainnya.
Rapat yang diselenggarakan Rabu (6/2) itu menghasilkan beberapa butir-butir kesepakatan yang ditandatangani Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (mewakili Pemerintah Provinsi NTT) Alexander Sena, dan Direktur Jenderal KSDAE Kementeriah LHK Wiratno. Berikut butir-butir yang telah disepakati:
1. Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK bersama Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersepakat bahwa TN Komodo merupakan situs warisan dunia yang harus benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Untuk itu perlu segera dilakukan perbaikan tata kelola, khususnya terkait dengan:- Pengamanan dan perlindungan satwa komodo termasuk jaminan ketersediaan mangsanya, terutama rusa.- Peningkatan patroli bersama antara Balai TN Komodo dengan TNI AL, Polda NTT, Polres Manggarai Barat, berserta para tour operator, - - Masyarakat Mitra Polhut dari Desa Komodo, Desa Pasir Panjang, dan Desa Papagarang dalam rangka pengamanan kawasan perairan dan daratan dari perburuan liar dan perusakan terumbu karang.- Pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket masuk menuju TN Komodo akan ditetapkan melalui sistem satu pintu, yaitu Pelabuhan Labuhan Bajo. - Pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas pariwisata melihat komodo, snorkeling, dan diving, serta kegiatan lainnya.
2. Pengaturan secara menyeluruh sistem pengelolaan pengunjung, pengelolaan information center, pengelolaan ekosistem savana, pengelolaan dan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat untuk konservasi dan ekonomi.
3. Pengkajian tentang tarif masuk ke TN Komodo segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, dan para pelaku wisata.
4. Menteri LHK akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian tentang kemungkinan penutupan sementara Pulau Komodo serta membuat prediksi masa depan pengelolaan TN Komodo sebagai kawasan eksklusif, mengingat satwa komodo sebagai satwa penting bagi dunia internasional. Tim terpadu akan bekerja dan melaporkan hasilnya kepada Menteri LHK pada bulan Juli 2019.
5. Penutupan atau pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu. Untuk TN Komodo, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada KLHK cq Ditjen KSDAE pada Agustus 2019.
6. Terhadap paket-oaket wisata yang telah terlanjur dijual,tetap dapat dilanjutkan kembali kecuali di Pulau Komodo apabila berdasarkan rekomendasi tim terpadu diputuskan untuk ditutup. Rencana penutupan Pulau Komodo untuk tujuan wisata dapat dilakukan setelah adanya hasil dari Tim Terpadi dan berlaku mulai Januari 2020.
7. Dapat dibuka peluangkerja sama penguatan fungsi dan perizinan jasa (IUPJWA) dan sarana wisata alam (IUPSWA), baik untuk pemerintah kabupaten mau pun pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut II/2010 jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut II/2012 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
8. Hal-hal yang belum termuat dalam kesimpulan kesepakatan tersebut akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian LHK. Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (*)