Loading
ARAHDESTINASI.COM: Mulai Rabu (30/6), wisatawan domestik yang akan mengunjungi Bali diwajibkan melakukan swab berbasis PCR dengan hasil yang disertai dengan QR Code.
“Pengetatan persyaratan itu dilakukan untuk menjaga kondisi Bali yang sudah kondusif. Saat ini pencapaian vaksinasi pertama di Bali sudah mencapai lebih dari 70 persen penduduk. Pengetatan ini juga sesuai dengan arahan dari pusat,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara Weekly Press Briefing bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Senin (28/6).
Koster menjelaskan, persyaratan swab berbasis PCR itu berlaku untuk pengunjung yang datang lewat jalur udara. Surat negatif hasil PCR, katanya, juga disyaratkan harus memiliki QR Code.
Baca juga:
Bandara Ngurah Rai Tambah Rute Internasional: Kini Bali Terhubung Langsung ke Chengdu dan Cheongju“Ini harus dipenuhi karena kenyataannya ada yang memalsukan surat hasil PCR. Karena itu arahan dari pusat juga mengharuskan adanya QR Code,” tegas Koster.
Untuk pengunjung yang masuk lewat jalur darat dan laut, persyaratan yang berlaku adalah swab antigen. Untuk GeNose menurut Koster, tidak bisa digunakan lagi sebagai persyaratan masuk Pulau Dewata. (*)