Rabu, 28 Januari 2026

KKP Buat Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus


  • Sabtu, 10 April 2021 | 20:16
  • | News
 KKP Buat Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus Foto: Dok KKP

ARAHDESTINASI.COM: Pernah menyaksikan atau berenang dengan hiu paus? Ikan hiu jenis ini panjang rata-ratanya bisa mencapai 9 meter dengan bobot hampir 10 ton. Meski demikian, hiu paus termasuk jenis ikan pemakan plankton.

Untuk melindungi habitat hiu paus yang usianya bisa mencapai 70 tahun itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.

Kepmen KP tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu mengatakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, Indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia,” ujar Tebe di Jakarta lewat keterangan tertulis.

Tebe mengungkapkan, dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, Hiu Paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.

“Penetapan status perlindungan saja tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia,” ungkapnya.

Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin menyambut baik ditetapkannya RAN Konservasi Hiu Paus sebagai bukti keseriusan terhadap konservasi hiu dan pari terancam punah.

Hiu paus meskipun dilindungi penuh, aktivitas pemanfaatan non ekstraktif berupa wisata bahari masih dimungkinkan dan terbukti telah berjalan dengan cukup baik seperti di NTB dan Gorontalo. Kegiatan pengelolaan dan pemanfataan berkelanjutan Hiu Paus itu semuanya telah tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus. (*)

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru