Loading
ARAHDESTINASI.COM: Sebanyak 300 ekor tukik dilepasliarkan di Pantai Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pelepasliaran itu dilakukan Balai Pengelolaaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bersama kelompok masyarakat sekitar.
“Penyu sudah terancam punah, maka tugas dan kewajiban kita bersama untuk memastikan upaya konservasi penyu ini. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI AL, pihak kepolisian, dan NGO, serta seluruh elemen masyarakat harus bersinergi mengelola ekosistem pesisir dan laut. Untuk perlindungan dan pelestarian penyu di Indonesia, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya,” ujar Aryo alam keterangan tertulis belum lama ini.
Kepala BPSPL Pontianak Getreda M Hehanussa menerangkan Tukik yang dilepasliarkan merupakan hasil dari relokasi yang dilakukan oleh enumerator BPSPL Pontianak. Menurut dia, selain pelepasliaran tukik, BPSPL Pontianak juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan dan pelestarian penyu tepatnya di Pos Monitoring Pantai Sungai Belacan, Paloh.
“Sebagai upaya perlindungan dan pelestarian penyu, BPSPL Pontianak telah melakukan kegiatan monitoring dan pendataan populasi penyu di Pantai Paloh sejak tahun 2016. Bersama dengan WWF Indonesia, BPSPL Pontianak memberdayakan masyarakat lokal setempat yang tergabung dalam Pokmaswas Kambau Borneo dan Wahana Bahari untuk dijadikan sebagai enumerator yang bertugas melakukan pendataan,” terang Getreda.
Dia melaporkan bahwa penyu yang dominan ditemukan adalah penyu hijau. Tercatat lebih dari 2.000 ekor yang mendarat tiap tahunnya, bahkan pada tahun 2019 yang lalu mencapai 4.000-an ekor Penyu Hijau yang mendarat.
“Supaya tetap terjaga kelestariannya, telah disediakan hatchery di pos monitoring sebagai tempat relokasi telur penyu. Telur penyu yang berhasil menetas menjadi tukik nantinya akan dilepasliarkan lagi ke laut,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono mengungkapkan, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang Jenis dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, penyu juga termasuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan masuk dalam apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Pantai PalohPantai Paloh dijelaskan Getreda, merupakan pantai peneluran penyu terpanjang di Indonesia. Selain itu, Pantai Paloh termasuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Barat.
Sepanjang 63 km Pantai Paloh menjadi habitat peneluran penyu. Berdasarkan data enumerasi BPSPL Pontianak sejak tahun 2016, jenis penyu yang ditemukan yaitu Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate), dan Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea). (*)