Loading
Foto: Harry Kessell on Unsplash
ARAHDESTINASI.COM: Berlibur ke Bali sementara ini tidak akan semudah dulu. Calon wisatawan wajib mendaftarkan diri dan melampirkan surat bebas Covid-19. Peraturan baru itu memicu kekhawatiran dari sejumlah pengusaha pariwisata.
Ketua PHRI Bangli I Ketut Mardjana yang juga pengusaha destinasi wisata besar di Bangli, mengatakan masyarakat pariwisata Pulau Dewata menaruh harapan besar menyambut momentum Normal Baru, setelah tiga bulan lebih tiarap.
Namun, harapan itu juga disertai kekhawatiran, karena untuk datang ke Bali tidak cukup berbekal tiket pesawat saja. Calon wisatawan wajib mendaftarkan diri secara online untuk mendapatkan QR Code yang dibutuhkan sebagai syarat masuk Pulau Dewata. Pendaftaran itu tersedia di www.cekdiri.baliprov.go.id.
Baca juga:
Bali Jadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor, Menpar: Magnet Pariwisata Global“Momentum Normal Baru seperti hujan yang sangat ditunggu di tengah musim kemarau yang berkepanjangan. Namun, berbagai aturan baru, di antaranya kewajiban tes bebas Covid-19 bisa sangat membebani wisatawan, yang pada akhirnya akan membebani pengusaha pariwisata juga karena orang berpikir dua kali untuk pergi ke Bali,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi.
Bersama masyarakat pariwisata lainnya, I Ketut Mardjana menyampaikan kekhawatiran tersebut. “Harga tiket saja masih mahal, sekarang ditambah lagi harga tes bebas Covid-19, terutama tes PCR yang bisa mencapai Rp1 hingga Rp2 juta Rupiah. Ini sangat tidak mendukung percepatan pemulihan pariwisata di Bali. Kami pikir harus dicarikan jalan keluar,” kata Mardjana yang sempat menjabat sebagai Direktur PT Pos Indonesia.
Persyaratan ke BaliKetut Mardjana memaparkan, melalui situs www.cekdiri.baliprov.go,id, disebutkan bahwa siapa pun yang ingin berkunjung ke Bali wajib mengisi sejumlah pertanyaan dan melampirkan surat keterangan bebas virus Covid-19 dari instansi kesehatan yang sudah ditentukan.
Aturan ini berlaku sejak 28 Mei 2020, dengan masa sosialisasi 7 hari sebelum benar-benar diperketat. Penerapan aturan baru itu dilatari oleh surat permohonan yang diajukan Gubernur Bali I Wayan Koster, tertanggal 18 Mei 2020.
Surat yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan itu mendapat balasan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara tertanggal 20 Mei 2020 yang merestui penerapan aturan tersebut.
Aturan baru itu di antaranya mewajibkan penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai untuk menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hasil tes yang disertakan itupun tak boleh lewat dari 7 hari demi menjaga akurasi.
Aturan yang terbilang ketat ini diberlakukan demi mencapai tekad pemerintah pusat yang ingin menjadikan Bali sebagai daerah pertama di Indonesia yang pulih dari pandemi.
Seleksi masuk Bali itu juga berlaku bagi pengunjung yang datang menggunakan jalur penyeberangan laut. Berbeda dengan penumpang pesawat, penumpang kapal hanya cukup melampirkan hasil rapid test bebas Covid-19. (*)