Loading
Foto: Hank Williams from Pixabay
ARAHDESTINASI.COM: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melarang penumpang yang tidak mengenakan masker untuk menaiki kereta. Larangan itu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, seperti dilansir Antara.
Luqman mengatakan aturan penumpang wajib memakai masker sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga:
Eksplorasi Indonesia Makin Nyaman, Ratusan Ribu Turis Asing Pilih Kereta Api Sepanjang 2025KAI juga mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya.
“Jika ada calon penumpang yang tidak mengenakan masker, biaya tiket akan dikembalikan 100 persen diluar biaya pesan," ujarnya.
Luqman juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak dan semua aturan bisa dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19. (*)