Loading
Pungutan Wisatawan Asing di Bali Capai Rp369 Miliar Sepanjang 2025. (Pixabay)
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan capaian pungutan wisatawan asing sepanjang 2025 mencapai Rp369 miliar. Meski dinilai masih rendah dibandingkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun pertama penerapan kebijakan pada 2024.
“Baru mencapai nilainya Rp369 miliar. Kalau dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asing itu 34,8 persen atau hampir 35 persen. Ini sedikit meningkat dari tahun lalu yang 32 persen,” kata Wayan Koster di Denpasar, Sabtu.
Pemerintah Provinsi Bali mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025 mencapai 7,1 juta orang. Dengan angka tersebut, realisasi pungutan wisatawan asing masih terpaut cukup jauh dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2025 sebesar Rp500 miliar.
Meski demikian, Koster menilai capaian tersebut masih wajar mengingat kebijakan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per kunjungan baru memasuki tahun kedua pelaksanaan. Ia menyebut kebijakan ini sebagai regulasi lokal baru yang masih dalam tahap penyesuaian.
“Ini kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan dua tahun, ini juga sudah ada kemajuan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisatawan asing ke depan, Pemprov Bali akan melakukan berbagai langkah optimalisasi. Strategi yang disiapkan meliputi penguatan komunikasi dan informasi, serta penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Menurut Koster, pemerintah daerah akan menggandeng Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, serta maskapai penerbangan untuk memperluas cakupan pemungutan. Ia menegaskan upaya tersebut tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan proses bertahap.
Peningkatan capaian pungutan pada 2025 juga didorong oleh perubahan peraturan daerah yang mengatur pemberian insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang terlibat dalam pengumpulan pungutan dari wisatawan. Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun, sedikitnya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai titik pengumpulan atau endpoint.
Dalam skema tersebut, pelaku usaha memperoleh insentif sebesar 3 persen dari setiap pungutan yang berhasil dikumpulkan. Pemprov Bali menyatakan akan terus memperluas kerja sama serupa dengan pelaku pariwisata lainnya.
“Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak tahun ini. Berkat bantuan itu, bisa naik sekitar 3 persen,” kata Koster dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa seluruh hasil pungutan wisatawan asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 dan peraturan daerah yang berlaku, akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan Bali serta penanganan persoalan lingkungan dan sosial.
“Ini digunakan untuk budaya, seperti di desa adat, dan juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial,” ujar Koster.