Rabu, 16 Juli 2025

Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hotel


  • Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30
  • | News
  Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hotel Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Hotel. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak hotel sebagai stimulus ekonomi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

“Kami akan memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel dalam minggu ini,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Selasa (18/6).

Rano menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan mendorong pergerakan sektor perhotelan yang terdampak dalam beberapa waktu terakhir.

Selain kebijakan pajak, Pemprov DKI juga menyiapkan berbagai atraksi dan acara mingguan guna meningkatkan kunjungan wisatawan ke Jakarta. Ia berharap, peningkatan jumlah kunjungan akan berdampak langsung pada okupansi hotel dan pemulihan ekonomi daerah.

"Kalau wisatawan meningkat, maka otomatis tingkat hunian hotel juga akan naik,” tambahnya.

Rano, dikutip Antara, optimistis ekonomi Jakarta semakin bergerak yang didukung sejumlah kebijakan seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor, stimulus pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU.

Pajak hotel di Jakarta kini disebut PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Jasa Perhotelan dengan memiliki tarif sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru