Loading
JAKARTA, ARAHDESTINASI.COM- Pemerintah akan membuat rencana lima tahunan terkait harga tiket di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) maupun musim libur lainnya.
"Tiket musiman ini kan ada high , ada low . Nah ini kita minta bikin rencana 5 tahun. Gimana Lebaran, gimana Nataru (Natal dan Tahun Baru). Apalagi tadi, Bapak Presiden katakan semuanya perencanaan sekarang," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir, usai melakukan peninjauan kesiapan Natal dan Tahun Baru di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.
Erick menyampaikan, pemerintah segera membuat peta jalan terkait dengan industri penerbangan di Indonesia, dan memitigasi situasi apa yang biasanya terjadi pada periode HBKN dan musim libur.
Menurutnya, hal ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian BUMN, tetapi perlu melibatkan seluruh kementerian/lembaga lainnya.
"Jadi tidak selalu kagetan. Nah ini yang kita harus perbaiki, Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan) setuju, Pak Menteri Perhubungan setuju, Ibu Menteri Pariwisata setuju, jadi semuanya kita bekerja sama. Tidak hanya BUMN, tetapi sektor swasta harus terlibat sama-sama, jadi bukan sendiri-sendiri, kita kerja itu harus sama-sama," katanya dikutip Antara .
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, berupaya menekan harga tiket pesawat untuk periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sehingga lebih murah.
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (4/12), Dudy mengatakan telah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara serta para pemangku kepentingan, dengan kesepakatan memberikan dukungan instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik antara lain memberikan potongan harga jual avtur di 19 bandara dengan jarak Rp700 sampai dengan Rp980 per liter yang berlaku selama Desember 2024.
Di samping itu, pemberian instrumen lainnya terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik yakni penurunanfuel surcharge dari 10 persen menjadi 2 persen untuk tipe jet dan dari 25 persen menjadi 20 persen untuk tipe propeler.
Kemudian opsi penambahan jam bandara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam.
Selanjutnya potongan 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).