Loading
ARAHDESTINASI.COM: Realisasi penyaluran dana kelurahan memerlukan dukungan dari pemerintah daerah (pemda).
"Dukungan tersebut dengan mengalokasikan anggaran dari APBD daerah masing-masing," kata Sekretaris Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Pariaman, Sumatra Barat, belum lama ini, seperti dikutip Antara.
Jika pemda mengalokasikan anggaran dari APBD, maka pemerintah pusat akan memberikan dana kelurahan lebih dari Rp300 juta per kelurahan.
Namun, lanjutnya, besaran dana yang diterima oleh setiap kelurahan berbeda tergantung kategori kondisi kelurahan.
Ia menyebutkan kategori tersebut, yakni dengan besaran dana yang diterima Rp352 juta, lalu kategori perlu ditingkatkan dengan alokasi anggaran Rp370 juta, dan kategori sangat perlu ditingkatkan Rp384 juta.
Agus menambahkan, anggaran untuk kelurahan dari APBD minimal sama besarnya dengan desa yang memperoleh dana desa terkecil di daerah itu.
Daerah yang hanya memiliki kelurahan dan tidak memiliki desa maka besaran dana yang diperoleh lima persen dari pendapatan dikurangi dana alokasi khusus. Dana kelurahan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat atau bukan untuk operasional kantor.
Ia meminta pemda untuk mencukupi pegawai kelurahan, setidaknya lima orang di setiap kantor kelurahan.
"Pegawai tersebut dapat diambil dari staf yang ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) dan mereka boleh rangkap jabatan," katanya.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan pihaknya akan menganggarkan dana untuk dana kelurahan yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar untuk 16 kelurahan di daerah itu.
Selain itu, pihaknya sedang berupaya mencukupi jumlah pegawai di kantor kelurahan yang saat ini hanya tiga sampai empat orang, termasuk lurah per kelurahan. "Pegawai tersebut kami ambil dari OPD," ujarnya. (*)