Senin, 06 Oktober 2025

Begini Cara Gunakan Autogate Pemeriksaan Imigrasi


  • Sabtu, 06 Januari 2024 | 21:14
  • | News
 Begini Cara Gunakan Autogate Pemeriksaan Imigrasi Autogate Badara Soekarno Hatta / Foto Dok Ditjend Imigrasi

ARAHDESTINASI.COM: Pemeriksaan imigrasi di bandara Soekarno Hatta kini semakin cepat dan mudah dengan dipasangnya 78 autogate baru. Pemeriksaan keimigrasian lewat autogate hanya membutuhkan waktu 15-25 detik.

Dalam keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan bahwa 78 autogate baru itu telah dipasang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan.

“Alat ini dapat digunakan baik oleh WNI maupun WNA. Autogate juga mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat melakukan peresmian (3/1).

Agar dapat menggunakan autogate, warga negara asing wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id.

Orang asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate. Sementara itu, bagi WNI, mesin autogate dapat digunakan oleh pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik).

Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).

Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.

“Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data e-VoA, e-Visa atau bebas visa miliknya. Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini untuk menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya pada database kami,” jelas Dirjen Imigrasi.

Silmy menambahkan, dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Imigrasi juga sedang memasang mesin autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali serta di Batam , Kepulauan Riau. Penentuan kedua tempat pemeriksaan imigrasi tersebut didasarkan pada tingginya volume lalu lintas di bandara tersebut.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru